SERANG – Seorang pengurus pool kendaraan yakni RS (56) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran menggelapkan 4 truk tronton dan 1 excavator milik PT Anugerah Tenang Raya yang berlokasi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Tersangka RS berhasil dibekuk Satreskrim Polres Serang pada Kamis (9/6/2022) lalu di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan sejak bulan April 2022 lalu.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menerangkan, jika penggelapan 4 truk tronton dan 1 excavator terungkap saat pemilik perusahaan yakni Yabes Wardana Sentosa (56) melakukan pengecekan kendaraan ke pool pada Senin (11/4/2022) lalu.
Namun saat diperiksa, disampaikan Yudha, bahwa pemilik perusahaan tidak menemukan 4 truk tronton dan 1 excavator berada di dalam pool. Hingga akhirnya diketahui bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang ada di pool.
“Jadi pemilik kendaraan baru tau jika kendaraan-kendaraan berat itu sudah tidak ada saat memeriksa pool. Setelah ditanyakan ke security ternyata telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool,” ucap Yudha, Senin (13/6/2022).
Saat itu, diungkapkan Yudha, jika pemilik perusahaan sempat mencari keberadaan RS yang ternyata sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Sampai akhirnya didapati bahwa 4 truk tronton dan 1 excavator telah dijual tersangka RS kepada seorang pengusaha lain berinisial MU.
“Mengetahui kendaraan operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, maka pihak PT ATR pun melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Dan pengakuan perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp2 miliar,” ungkap Yudha.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza menuturkan, jika penangkapan tersangka RS setelah pihaknya mengerahkan personil Unit Pidum untuk melacak keberadaan tersangka RS. Sampai akhirnya didapati informasi bahwa tersangka RS melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin pada Kamis kemarin (9/6/2022),” kata Dedi.
Diterangkan Dedi, jika tersangka RS mengakui perbuatannya telah menjual 4 truk tronton dan 1 excavator milik PT. ATR. Bahkan menurutnya, aksinya tersebut turut dibantu oleh 1 rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang.
“Tersangka RS masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan yang dilakukannya. Kita kenakan pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*/YS)