Wisata Anyer

Geledah Kantor dan Rumah Direktur PT SBM, Jaksa Kejari Serang Sita Toyota Vellfire Putih

 

SERANG — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp2,3 miliar yang menyeret Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud.

Operasi berlangsung pada Selasa (16/9/2025) sejak sore hingga malam hari untuk mengamankan bukti-bukti penting.

Penggeledahan dilakukan di kantor pusat PT SBM di Jl. Raya Serang–Jakarta KM.68 No.1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; rumah pribadi Isbandi di Komplek Ciceri Indah No. E19, Jl. Dewi Sartika, Sumurpecung, Kota Serang; serta kediaman seorang saksi berinisial SP di Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Meryon, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memastikan bukti-bukti tidak hilang.

“Penggeledahan ini untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT SBM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Selain dokumen dan perangkat elektronik, tim juga menemukan satu unit mobil mewah Toyota Vellfire putih dengan nomor polisi F 1428 NI.

Kendaraan tersebut langsung disita karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

HUT PRAMUKA 2026

“Penyidik menyita satu unit mobil Toyota Vellfire milik tersangka. Mobil itu diduga kuat berasal dari aliran dana perusahaan,” kata Meryon.

Ia menambahkan bahwa tim masih melakukan pelacakan untuk menemukan aset lain yang dimiliki tersangka.

“Aset tanah dan bangunan masih kami telusuri. Tidak menutup kemungkinan ada kendaraan lain yang juga dibeli menggunakan uang perusahaan,” ungkapnya.

Dugaan korupsi ini bermula sejak 2019 ketika Isbandi masih menjabat sebagai komisaris PT SBM. Pada 2021 ia menjabat sebagai pelaksana tugas direktur, lalu resmi menjadi direktur utama pada 2022.

Dalam jabatannya itu, penyidik menilai ia menyalahgunakan kewenangan dengan memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi maupun keluarga.

“Dana perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar hutang, cicilan mobil, hingga menutup pembiayaan aset perusahaan yang digadaikan,” terang Meryon.

Dari penyidikan awal, sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung ke rekening pribadi Isbandi, sedangkan sisanya ditarik tunai atau dialihkan ke pihak lain.

Atas perbuatannya, Isbandi dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

“Kami pastikan penyidikan akan terus berlanjut. Semua aset yang diduga terkait hasil tindak pidana akan kami ungkap,” tegas Meryon. (*/Fachrul)

HUT Kota Serang DPMPTSP
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien