GPII Kota Serang Serukan Langkah Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran di Proyek PIK 2

 

SERANG – Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kota Serang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu lingkungan dan tata kelola pembangunan di Indonesia.

Kali ini, perhatian mereka tertuju pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang disebut-sebut melanggar sejumlah aturan hukum.

Proyek PIK 2, yang berlokasi di kawasan tropis pesisir utara Pulau Jawa, menjadi sorotan setelah laporan yang dirilis oleh CNN Indonesia mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan kawasan hutan lindung.

Berdasarkan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembangunan kawasan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, sekitar 1.500 hektare dari total 1.755 hektare area proyek diketahui merupakan kawasan hutan lindung yang statusnya belum diubah menjadi hutan konversi atau Hak Penggunaan Lain (HPL).

Ketua Umum GPII Kota Serang, Fahmi, menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian serius.

“Proyek sebesar PIK 2 seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, adanya dugaan pelanggaran ini menimbulkan banyak pertanyaan,” tegas Fahmi dalam wawancara pada Sabtu (30/11/2024).

GPII Kota Serang juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberikan klarifikasi terkait status legalitas proyek ini, terutama menyangkut kawasan hutan lindung yang menjadi bagian dari lokasi pembangunan.

Menurut Fahmi, transparansi adalah langkah awal untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang diabaikan.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

Lebih lanjut, Fahmi juga menyarankan agar proyek PIK 2 dihentikan sementara waktu.

“Jika masalah ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada hukum, tetapi juga pada lingkungan dan masyarakat sekitar,” tandasnya.

Selain mendesak penghentian sementara, GPII Kota Serang juga meminta aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran.

Mereka berharap proses hukum berjalan tegas tanpa memandang siapa yang terlibat.

Dalam wawancara tersebut, Fahmi juga menekankan pentingnya peran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk aktif mengawasi proyek-proyek pembangunan.

“Kita harus bersama-sama memastikan pembangunan di Indonesia berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Fahmi.

Proyek PIK 2 adalah salah satu dari banyak Proyek Strategis Nasional yang diharapkan membawa manfaat ekonomi.

Namun, GPII Kota Serang menegaskan bahwa kepatuhan pada hukum dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi pembangunan.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak agar masalah ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil,” tutup Fahmi. (*/Hery)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien