Wisata Anyer

Seperti Pengemis Tagih Haknya, Cerita Warga Cilegon Mitra MBG Rugi Rp112 Juta Akibat Akun Dibajak Oknum SPPI

DPRD Kota Serang Maulid Nabi

SERANG-Mansur, warga Kota Cilegon mengaku menjadi salah satu korban dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) berinisial GS.

Ia kehilangan hak insentif sebagai mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp112 juta selama 3 periode.

Kerugian itu muncul setelah akun yayasan tempat Mansur menginduk diduga dikuasai secara ilegal oleh GS, sehingga proses pencairan dana dari BGN tidak pernah sampai ke dirinya.

Mansur menceritakan awal mula dirinya menjadi mitra. Ia menginduk ke salah satu yayasan SPPG yang beroperasi di wilayah Banten.

“Modusnya dari saudara GS ini, yang pertama itu dia mengendalikan yayasan A. Saya menginduk ke yayasan A. Ternyata yayasan ini, akunya dikuasai oleh saudara GS,” kata Mansur saat ditemui di Mapolda Banten, Rabu (9/9/2026).

“Yang mana kewajibannya yang harus dibayarkan ke saya senilai Rp 112 juta, tidak dibayarkan ke saya. Uang insentif kurang lebih sekitar 3 periode sampai sekarang,” sambungnya.

Setelah curiga, Mansur mendatangi kantor yayasan. Namun jawaban yang diterima justru membuatnya terkejut.

“Pihak yayasan mengatakan bahwa akun saya dipegang oleh atau dikuasai oleh saudara GS. Jadi pemilik yayasan sendiri tidak mengetahui,” ujarnya.

Proses menagih hak menjadi pengalaman paling berat bagi Mansur. Ia menyebut dirinya dan mitra lain diperlakukan tidak manusiawi.

“Kalau bicara ketipu sejak kapan, itu sudah cukup lama. Karena kami ketika meminta hak kami, itu kami seperti pengemis. Menunggu dari pagi sampai malam dan itu pun belum tentu ditransfer hak kami,” kata Mansur dengan nada kecewa.

“Puncaknya pada tiga periode ini, ini yang tak kunjung ditransfer ke kami. Maka kami harus membela hak kami melalui jalur hukum ini,” tegasnya.

Selain menuntut keadilan hukum, Mansur juga menyoroti celah kebijakan MBG yang membuat mitra harus “menginduk” ke yayasan lain.

Ia mengutip pernyataan Kepala BGN sebelumnya yang menyebut yayasan terverifikasi bisa menjadi “gerbang” untuk menjaring investor dan mitra baru.

“Yang paling dirugikan itu mitra. Maaf yah, Yayasan hanya bermodalkan akta notaris. Sementara ketika ada suspend ataupun penutupan secara permanen, yang paling sangat dirugikan adalah mitra,” tegas Mansur.

Karena itu ia meminta langkah konkret dari BGN.

“Saya menunggu langkah konkret dari Pak Kepala BGN. Beranikah Pak Kepala BGN memberikan juknis atau menerbitkan SE Surat Edaran bahwa seluruh mitra wajib memiliki yayasan sendiri. Sehingga tidak ada lagi yang namanya setoran yang begitu besar,” katanya.

Mansur juga kecewa dengan lambannya respon pengaduan resmi ke BGN. Ia menyebut yayasan sudah berulang kali mengadu.

Salah satu yayasan yang dikuasai oleh GS, kata dia, sudah melakukan pengaduan ke BGN.

“Baik itu melalui SAGI 127, bahkan lewat pos paket, untuk melakukan penghapusan sandinya, agar bisa kembali lagi ke pemiliknya,” jelas Mansur.

“Sampai detik ini tidak ada respon dari BGN. Itu menjadi catatan penting buat BGN, agar supaya tempat aduan SAGI 127 itu ada langkah konkret, bukan hanya kita memberikan aduan, tetapi hanya bertumpuk di sana,” pungkasnya.

Adapun kasus ini telah dilaporkan ke Polda Banten melalui Niko, selaku kuasa hukumnya. Niko mengatakan, pihaknya melaporkan masalah ini terkait dugaan penggunaan akun elektronik tanpa izin.

“Klien merasa inisial GS ini menggunakan akun-akun tersebut tanpa pengetahuan daripada pemilik yayasan dan hingga saat ini belum ada penjelasan,” kata dia. ***

Disdukcapil Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien