Gugatannya Ditolak Bawaslu, Partai Berkarya Pengusung Walikota Cilegon Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024?

Lazisku

FAKTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar sidang terkait laporan Partai Beringin Karya atau Berkarya soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak meloloskan partai tersebut untuk verifikasi administrasi partai.

Bawaslu menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima. Selain Partai Berkarya, Bawaslu juga memutuskan laporan Partai Kongres tidak dapat diterima.

Gagalnya gugatan di Bawaslu ini, menegaskan keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya untuk verifikasi administrasi, hal itu telah diakui dan dibenarkan. Dengan kata lain, Partai Berkarya berpotensi gagal untuk menjadi peserta Pemilu pada 2024 mendatang.

Ks

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa, Totok Hariyono, Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Lolly Suhenti.

“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jumat (26/8/2022).

Laporan Partai Berkarya tercatat dalam nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dengan nama pelapor Nimran Abdurrahman. Sebelumnya, laporan lain dari Partai Berkarya juga telah ditolak oleh Bawaslu saat sidang pada Kamis (25/8/2022).

dprd pdg

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

“Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material,” ucapnya.

Sementara, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, membacakan hasil pemeriksaan dari majelis pemeriksa.

“Bahwa setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan. Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap pelanggaran administrasi Pemilu dan ketentuan perundang-undangan apa yang dilanggar terlapor. Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil,” jelas Totok.

Setelah Totok membacakan hasil kesimpulan tersebut, Rahmat Bagja membacakan putusan yang menyatakan laporan partai tidak dapat ditindaklanjuti.

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Bagja.

Partai Berkarya di Provinsi Banten sendiri diketuai oleh Helldy Agustian yang menjabat Walikota Cilegon. Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya berhasil mendapatkan 4 kursi DPRD Kota Cilegon, dan bersama koalisi PKS sukses mengusung pasangan Helldy-Sanuji memenangkan Pilkada 2020 lalu. (*/Red/detik.com)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien