Gunakan Narkoba, Delapan Warga Serang dan Lebak Diamankan Polisi

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Sebanyak delapan tersangka pengguna narkoba berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Kedelapan tersangka ini diamankan secara terpisah sepanjang bulan Agustus 2019.

Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Indra Gunawan mengungkapkan, delapan tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu KAN alias Bonteng (24) warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang, IS (35) warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, AS (32) warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, ROH (37) Warga Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Kemudian tersangka AD alias Alex (53) warga Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. PA (25) warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Nur Alias Brew (28) warga desa atau Kecamatan Cikande Kabupaten Serang dan JS (21) warga Kelurahan atau Kecamatan Kasemen Kota Serang.

Dari kedelapan tersangka itu, lanjut Kapolres, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket ganja serta empat paket shabu.

Pijat Refleksi

“Seluruh tersangka yang kami amankan ini merupakan pengguna narkoba, dan sekarang personil Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram ini kepada para tersangka,” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra didampingi kasat narkoba AKP Trisno saat Ekspose di Mapolres Serang, Kamis (29/8/2019).

Kapolres menjelaskan, dalam penangkapan kedelapan tersangka itu dilakukan di beberapa tempat yakni tersangka KAN alias bonteng ditangkap di pinggir jalan sekitar Pasar tambak dengan barang bukti 1 paket ganja pada Jumat 2 Agustus 2019 sekitar pukul 23:00. IS ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Senin 5 agustus 2019 siang dengan barang bukti 1 paket sabu yang ditemukan dalam saku.

Sementara tersangka AS dan ROH ditangkap di pinggir jalan raya Serang-Jakarta Kecamatan Cipocok Jaya, Selasa 6 Agustus 2019 dini hari dengan barang bukti satu paket sabu, kemudian AD alias Alex ditangkap di rumahnya pada Senin 12 Agustus 2019 malam dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya, PA ditangkap di rumahnya pada Senin (12/8) malam dengan barang bukti satu paket sabu.

“Untuk tersangka Nur alias bro dan JS ditangkap pada Kamis 22 Agustus 2019 dan Jumat 23 Agustus 2019 Dengan barang bukti masing-masing Satu bungkus ganja,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pasal 112-127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni 4-12 tahun penjara. (*/Ocit)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien