Hadapi Pemilu 2024, JRDP Laksanakan Bimtek Relawan Pemantau Pemilu

BPRS CM tabungan

 

SERANG – 10 hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilakukan 14 Februari 2024, Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) lakukan Bimbingan teknis bagi Relawan Pemantau Pemilu yang akan melakukan pemantauan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hadir dalam kesempatan tersebut Dewan Pendiri JRDP Eka Satialaksmana, Dewan Denasehat JRDP Fierly Murdlyat Mabrurri, Badan Pekerja JRDP Ukat Saukatudin, Irwan Hermawan, Iing Ikhwanudin, dan Anton Purwanto.

Dalam Arahannya, Eka Satialaksmana mengatakan Bimtek Relawan Pemantau Pemilu merupakan bagian dari upaya JRDP untuk mengkonsolidasikan kekuatan sebelum melakukan pemantauan secara langsung di TPS.

“Selain kontribusi langsung kita dalam proses pelaksanaan Pemilu, ini juga sebagai bagian dari upaya demokratisasi. Kita perlu mematangkan diri supaya saat melakukan kerja-kerja kita tidak merepotkan penyelenggara Pemilu,” ucap Eka Satialaksmana di Jati Farm Resto Kota Serang, Sabtu, (03/02/2024).

Eka menambahkan, Relawan Pemantau perlu memiliki pemahaman terkait tata cara pemantauan dan hal apa saja yang harus dilakukan saat pemantauan.

Meskipun jumlah Relawan Pemantau tidak terlalu banyak, tapi kualitas sangatlah perlu untuk ditingkatkan.

“Meskipun tidak banyak tapi kualitas pemantauannya bisa kita lakukan. Kita akan fokus pada hari pemungutan suara atau setidaknya masa tenang,” ujarnya.

Loading...

Didapuk sebagai pemateri Bimtek, Iing Ikhwanudin mengatakan, Relawan Pemantau Pemilu harus memiliki pemahaman dan pengetahuan terkait apa saja yang ada di TPS dan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pemantau Pemilu.

Dikatakan Iing, ketika dibukanya TPS pukul 07.00-12.00 WIB masuk dalam zona hijau dan sedikit sekali pelanggaran yang bisa terjadi di waktu tersebut.

Namun ketika pukul 12.00-13.00 WIB masuk dalam kategori zona kuning karena pada waktu tersebut merupakan waktu memilih bagi pemilih yang menggunakan KTP atau daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Pemilih DPK boleh mencoblos di TPS dimana ia berdomisili. Sehingga harus dipastikan betul bahwa pemilih DPK sudah sesuai domisilinya ketika menyalurkan hak pilihnya,” jelas Iing.

Iing mengungkapkan, ketika penghitungan suara dimulai, harus dipastikan betul bahwa jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan surat suara yang terpakai jumlahnya sama sehingga surat suara sisanya juga sesuai.

“Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan surat suara, jumlah surat suara sisa dengan jumlah pemilih yang hadir harus sinkron,” terangnya.

Sementara itu, Irwan Hermawan mengungkapkan, Relawan Pemantau Pemilu harus memastikan bahwa kotak suara masih tersegel ketika tiba di TPS dan tidak boleh dibuka sebelum pukul 07.00 WIB.

“Biasanya karena surat suara harus ditandatangani oleh Ketua KPPS dibuka terlebih dahulu dengan alasan agar lebih mudah ketika sampai di TPS. Kita harus memastikan bahwa kotak suara masih tersegel ketika sampai di TPS,” pungkasnya. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien