Diduga Langgar Aturan, Mahasiswa dan Warga Cemplang Jawilan Desak PT Jiashili Tunjukkan Legalitas Usaha
SERANG– Puluhan mahasiswa bersama masyarakat Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, turun ke jalan pada Selasa (29/4/2025).
Mereka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat yang digalang oleh Himpunan Mahasiswa Jawilan.
Aksi ini menuntut transparansi dan legalitas aktivitas produksi yang diduga dilakukan oleh PT Jiashili Nano New Material Indonesia.
Menurut Koordinator Lapangan aksi, Diki Wahyudi, kegiatan industri yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai menyalahi aturan.
“Berdasarkan data yang kami himpun, PT Jiashili hanya mengantongi izin sebagai gudang. Namun kenyataannya, di lokasi terdapat aktivitas produksi aktif. Ini jelas melanggar ketentuan perizinan usaha,” tegasnya saat menyampaikan orasi.
Diki menambahkan bahwa izin gudang atau Tanda Daftar Gudang (TDG) hanya digunakan untuk penyimpanan barang, bukan untuk operasional produksi.
Aktivitas semacam itu seharusnya hanya dilakukan jika perusahaan sudah memiliki izin usaha dan izin industri yang sah sesuai regulasi.
“Kami sudah mencoba jalur damai. Masyarakat telah mengajukan permohonan audiensi beberapa kali. Tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan yang memadai dari perusahaan. Bahkan saat warga datang langsung, mereka malah dipersulit dengan alasan administratif,” ujarnya.
Lebih jauh, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat menekankan bahwa setiap perusahaan berkewajiban mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, dan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat sekitar.
“Jika perusahaan tetap membandel, sanksi administratif bisa saja dijatuhkan. Mulai dari teguran tertulis, denda, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keadilan bagi masyarakat sekitar yang bisa terdampak lingkungan dan sosial,” ujar Diki.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Cemplang menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendesak PT Jiashili untuk membuktikan legalitas seluruh izin usaha, termasuk izin produksi dan gudang.
2. Menuntut perusahaan agar terbuka dan komunikatif terhadap masyarakat sekitar.
3. Meminta transparansi dalam pengelolaan limbah dan aktivitas produksi.
4. Mendorong perusahaan untuk tertib secara administratif dan legalitas usaha.
5. Mendesak agar perusahaan menunjukkan kepedulian lingkungan dan sosial sesuai prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Diki menegaskan, apabila aspirasi tersebut tidak ditanggapi dengan baik, pihaknya siap melakukan aksi lanjutan hingga ke tingkat Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemprov Banten.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak masyarakat dihormati. Ini bentuk pengabdian mahasiswa kepada rakyat,” pungkasnya. (*/Sahrul).