Honda Slide Atas

Hakim PN Serang Vonis Mati Terdakwa Mutilasi di Pabuaran

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman mati kepada Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Siti Amelia.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, David Panggabean, dalam sidang terbuka di PN Serang pada Kamis (14/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Hakim David saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa sangat keji dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tidak ada hal yang dapat meringankan hukumannya,” tegasnya.

David menambahkan, putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” kata David. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien