Hiburan Malam di JLS Kabupaten Serang Masih Terus Beroperasi, Desakan Penutupan Terus Mengalir

Hut bhayangkara

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon dan kawasan Anyer pada Senin (14/9/2020).

Saat itu, Satpol PP terkesan tegas dan mengancam bahwa pengelola tempat hiburan malam yang membandel akan dilakukan penutupan.

Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk menekan penyebaran pandemi covid-19.

Baca juga: Warga Minta Pemerintah Tutup THM di JLS Cilegon dan Serang

“Razia ini bagian dari penegakkan hukum yang diperintahkan langsung oleh Ibu Bupati,” kata Ajat kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami tutup. Selain sesuai kondisi pandemi, juga ada yang menyalahi aturan perizinan,” imbuhnya.

Komandan Pol PP ini juga terus berusaha menegaskan, bahwa pemilik tempat hiburan sudah menandatangani perjanjian penutupan jika melanggar.

“Jika masih membandel dan menyalahi aturan, kami akan bertindak lebih tegas. Selama masa pandemi, tidak boleh ada tempat hiburan yang beroperasi,” tegas Ajat lagi kepada wartawan.

Tapi benarkah realita di lapangan, bahwa pasca razia Pol PP tersebut semua tempat hiburan malam di Kawasan JLS sudah mematuhi aturan dan menutup usahanya?

Apakah kesan tegas dan ancaman Pol PP sudah benar-benar efektif? Faktanya bisa dilihat sendiri ya oleh kawan semua.

Pantauan wartawan, sejak selesai razia Pol PP yang berlangsung pada Senin (14/9/2020) malam, sejak itu juga tempat-tempat hiburan malam di Kawasan JLS Cilegon yang masuk wilayah Kabupaten Serang kembali membuka usahanya.

Loading...

Pengelola tempat-tempat hiburan itu sepertinya tidak takut dengan ancaman pejabat Pemkab Serang, entah ada apa? Namun terlihat kegiatan operasional tempat hiburan malam tersebut sejak saat itu memang tidak terlalu mencolok lagi. Sejumlah tempat-tempat hiburan malam, akan sekilas nampak gelap dari luar. Tapi apakah aktivitas benar-benar tutup?

Menurut Pengurus Ormas Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) Kabupaten Serang, Saidina Ali, pihaknya menemukan fakta lapangan bahwa masih ada aktivitas hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang.

“Mereka pengelola hiburan malam coba mengelabui masyarakat atau petugas dengan memadamkan lampu kerlap-kerlip yang biasanya jadi ciri khas kehidupan glamour malam hari di Kawasan tersebut. Seolah-olah tutup dan patuh, padahal jalan terus sampai pagi, tapi kok razia tidak ada lagi ya? Ini yang jadi tanda tanya,” ujar Saidina Ali kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Diketahui, sejumlah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di Kawasan Jalan Lingkar Selatan yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung itu, diantaranya Karaoke Kuda Laut, Parahyangan, Star Queen, Diskotik New Roger, Diskotik Alexxa, Diskotik Angel, dan Cafe Pertiwi.

“Diskotik dan karaoke di wilayah JLS itu tidak tutup, buktinya parkiran kendaraan di depannya bahkan menumpuk di badan jalan sampai subuh. Beberapa hari ini kami pantau dan sengaja dibiarkan, apakah ada tindakan dari Pemerintah? Ternyata ketegasan itu hanya di mulut saja,” ujar Ali menambahkan.

Sementara Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (GEBRAK) juga menilai bahwa masih bebasnya aktivitas hiburan malam di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, khususnya di Kawasan JLS.

GEBRAK bahkan menyurati dan menyerahkan petisi kepada Walikota Cilegon, Bupati Serang, dan Gubernur Banten, untuk meminta audiensi soal komitmen pemerintah untuk menutup tempat hiburan malam itu.

Dikatakan GEBRAK, sejumlah tempat hiburan telah menyalahi izin operasional. Dalam izin adalah tempat hiburan karaoke keluarga, tetapi dalam operasionalnya ada yang menyediakan minuman keras dan wanita pemandu lagu.

GEBRAK yang merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon sebelumnya telah mengumpulkan 2.848 tanda tangan warga sebagai bentuk dukungan penutupan tempat hiburan malam di kawasan tersebut.

“Semua masyarakat termasuk majelis yang berada di sekitar JLS merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan ini. Dulu saja kita masih berani membawa anak dan keluarga untuk berkuliner di JLS. Namun, karena sekarang tempat hiburan malam sudah berkembang pesat, kami khawatir,” ujar Ferdy Raymond, Perwakilan dari GEBRAK kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

“Kami juga meminta dukungan anggota dewan baik Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Provinsi Banten agar segera menutup semua tempat hiburan malam. Kami juga mendesak Gubernur agar tegas menghapus kemaksiatan di Banten,” katanya. (*/Red/Rizal)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien