Ingin Permudah Pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Serang Usulkan UPTD Segera Dibentuk

SERANG – Keluhan warga terkait lambannya layanan penyedia dokumen kependudukan di Kabupaten Serang nampaknya disikapi serius oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil).

Dikatakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Mulyana, untuk meningkatkan pelayanan penyediaan dokumen kependudukan, pihaknya ingin penerbitan surat-surat kependudukan bisa dilakukan di tingkat kecamatan atau dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Kalau memang pelayanan bisa kita lakukan sampai di tingkat kecamatan, itu bisa membantu masyarakat karena kita tahu kalau semua terpusat disini, penerbitan dokumen kependudukan pasti terus lambat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/4/2017).

Saat ini menurut Asep, Disdukcapil Kabupaten Serang hanya bisa menerbitkan dokumen kependudukan maksimal 500 saja setiap harinya, sementara kebutuhan bisa 2 kali lipat.

“Kalau ada (UPTD-red) mah pasti pelayanan bisa lebih cepat, 2019 bisa diatas 90 persen, kita beri kewenangan bisa nyetak di kecamatan jika lengkap data bisa langsung cetak,” katanya.

Terkait dengan hal tersebut, Disdukcapil telah mengusulkan hal tersebut kepada Bupati untuk ditindaklanjuti karena jika merujuk ke Undang-undang 23 tahun 2013, UPTD menjadi hal wajib.

“Sudah kita ajukan ke Bupati, tinggal dibuat Perbupnya saja, soal peralatan kita bisa pakai yang ada aja dulu, minimal 5 UPTD, dengan SDM 3 orang bisa dari sini juga,” imbuhnya.

Walaupun demikian ia sadar dengan terbentuknya UPTD kependudukan bisa menambah beban APBD.

“Mungkin APBD lebih gede tapi masyarakat akan lebih nyaman, Masyarakatnya lebih murah, APBD yang dikeluarkan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan masyarakat,” pungkasnya. (*)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien