Ini Analisa Bawaslu Serang Soal Potensi Pemilih Yang Tak Terdaftar Dalam DPT

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Dalam tahapan pencocokkan dan penelitian (Coklit) pemilih Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Serang, pemilih potensial rawan tidak terdaftar kedalam daftar pemilih. Pasalnya, ada pembatasan perekaman KTP-Elektronik tingkat kecamatan di KabupatenSerang.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrahman menuturkan, jika perekaman KTP-Elektronik hanya diperbolehkan untuk 10 saja, maka kondisi itu menyebabkan pemilih baru kesulitan akses untuk memiliki KTP-Elektronik, yang menjadi syarat seseorang dapat masuk kedalam daftar pemilih.

Sementara, Coklit pemilih Kabupaten Serang akan dilaksanakan serentak pada 18 Juli hingga 13 Agustus 2020. Dalam prosesnya, Petugas Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (PPDP) akan datang dari rumah ke rumah melakukan verifikasi faktual terhadap pemilih dengan cara mencocokkan antara daftar pemilih (Formulir Model A-KWK) dengan KTP-Elektronik milik pemilih.

“Jika ditemui masyarakat belum masuk daftar pemilih namun sudah memilki KTP-Elektronik, maka PPDP akan memasukannya kedalam daftar pemilih,” ucap Komisioner yang kerap disapa Oman itu kepada Fakta Banten, Senin (20/7/2020).

Kemudian Oman menyebut, permasalahan tersebut muncul ketika seseorang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak memiliki KTP-Elektronik.

“Inilah yang akan dihadapi oleh pemilih potensial, dimana mereka sudah memiliki hak pilih namun tidak bisa terdaftar karena belum memiliki KTP-El. Tidak berhenti disitu, kategori pemilih inipun harus mengalami kesulitan memiliki KTP-El karena ada pembatasan perekaman,” ungkpanya.

Selain itu terdapat juga potensi pemilih yang sudah memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar pemilih. Dalam hal ini, pemilih yang dimaksud tidak tercantum didalam daftar pemilih (Model A-KWK) yang menjadi sumber data proses coklit PPDP.

Pijat Refleksi

“Persoalan tadi adalah salah satu dari beberapa masalah yang berpotensi terjadi dalam proses coklit,” ucapnya.

Berikut masalah lain yang berpotensi terjadi dalam proses coklit, hasil pemetaan Bawaslu Kabupaten Serang.

  1. Bawaslu dan jajaran tidak mendapatkan akses kepada formulir model A-KWK, sehingga tidak dapat melakukan analisa data pemilih yang dicoklit oleh PPDP. Berdampak pada tidak adanya data pembanding hasil coklit;
  2. Pemilih Potensial tidak memiliki KTP-Elektronik, mengingat perekaman KTP-El di Kecamatan dibatasi hanya 10 orang/hari;
  3. Pemilih yang sudah memenuhi syarat tidak tercantum dalam dokumen daftar pemilih (Model A-KWK), yang menjadi sumber data dalam proses coklit PPDP;
  4. Pemilih tidak memenuhi syarat namun tidak dicoret oleh PPDP dalam daftar pemilih (Model A-KWK);
  5. PPDP tidak memperbaiki data pemilih, Ketika dalam proses coklit menemukan kesalahan data pemilih;
  6. Pemilih didaerah perbatasan antar Kabupaten/Kota berpotensi mengalami permasalahan administrasi kependudukan;
  7. PPDP melakukan coklit tidak sesuai dengan tatacara dan prosedur yang berlaku;
  8. PPDP tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam melakukan Coklit;
  9. Masyarakat yang ketakutan terhadap rapid test, rentan resisten terhadap kedapatangan
  10. PPDP, karena melihat perlengkapan APD yang digunakan. Sehingga menghambat proses Coklit

Berdasarkan potensi masalah yang sudah diuraikan, Bawaslu Kabupaten Serang mengingatkan kepada PPDP agar bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas pencocokkan dan penelitian.

Selanjutnya, PPDP wajib mematuhi tatacara, prosedur, dan ketentuan yang berlaku agar menghasilkan data yang akurat serta konsisten dari hasil coklit. Selain itu PPDP juga wajib menerapkan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 ketika bertugas.

Posko Aduan Coklit Bawaslu Kabupaten Serang sendiri dalam melaksanakan tugasnya telah membentuk posko aduan dalam sub tahapan coklit. Masyarakat yang belum terdaftar kedalam daftar pemilih, atau memiliki aduan lain terkait proses coklit dapat mendatangi posko tersebut.

Posko aduan ini dibentuk baik untuk pengaduan lansgung, ataupun pengaduan daring. Bagi yang ingin melakukan aduan langsung, bisa mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serang. Sementara untuk aduan daring dapat dilakukan dengan mengakses surel dan seluruh jejaring sosial media milik Bawaslu Kabupaten Serang. (*/JL)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien