Ini Catatan Bawaslu Serang Selama Lakukan Pengawasan Pada Pilkada 2020

SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan pengawasan melekat terhadap persiapan dan pelaksanaan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrahman menyebut, secara umum penyelenggaraan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di Kabupaten Serang berjalan dengan baik.

Pria yang kerap disapa Oman ini mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang sejauh ini telah menyampaikan catatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilihan serentak dalam masa pandemi Covid-19.

“Sosialisasi secara masif yang dilakukan penyelenggara pemilihan dan pemerintah, didukung kesadaran pemilih terhadap pencegahan penularan Covid-19 pada proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan disiplin protokol kesehatan yang cukup baik,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (23/12/2020).

Kartini dprd serang

Disampaikan Oman, pemilih yang hadir dalam hari pemilihan harusnya mengikuti ketentuan dan anjuran yang disampaikan oleh KPU, yaitu mengusahakan hadir pada jam yang telah ditentukan, menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak menciptakan kerumunan setelah menggunakan hak pilih.

“Jumlah pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan hak suara secara umum dapat diatur dan dikendalikan oleh penyelenggara pemilihan sejak pembukaan TPS hingga rekapitulasi suara,” katanya.

Catatan lain Bawaslu mengungkap bagaimana tantangan pelaksanaan pemungutan dipengaruhi oleh status kesehatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas tenpat pemungutan suara (PTPS).

“Terdapat sebagian penyelenggara pemilihan yang reaktif berdasarkan tes cepat (rapid tes) antibody Covid-19. Hal itu mengurangi jumlah penyelenggara di TPS. Kondisi ini juga memengaruhi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 dalam kondisi pandemi menghadapi tantangan. Problem klasik dalam setiap penyelenggaraan pemilihan masih terjadi pada pilkada dalam kondisi pandemi.

“Misalnya, DPT yang tidak ditempel, perlakuan petugas yang berbeda terhadap kasus yang sama, dan lain-lain. Tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu terdapat problem penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penggunaan Sirekap yang tidak berjalan baik, dan tantangan,” terangnya. (*/Faqih)

Polda