Wisata Anyer

Investasi Kota Serang Tembus 46 Persen di Awal 2026, Properti dan UMKM Mendominasi

SERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Serang mencatat realisasi investasi pada triwulan I tahun 2026 telah mencapai sekitar 46 persen dari target yang ditetapkan.

Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi mengatakan, target investasi Kota Serang pada triwulan I sebesar Rp650 miliar, sementara realisasi yang sudah tercapai sekitar Rp300 miliar.

“Kalau dari segi target sebenarnya Kota Serang di triwulan I sudah mencapai 46 persen realisasinya. Dari target Rp650 miliar pada triwulan I sudah tercapai Rp300 miliar,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, capaian peringkat investasi antar daerah tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan.

Sebab, setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten memiliki target investasi yang berbeda-beda sesuai penilaian pemerintah provinsi terhadap potensi wilayah masing-masing.

Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara triwulan I 2026, realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) Kota Serang berada di peringkat kedelapan di Banten.

Sementara untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN), Kota Serang berada di posisi ketujuh.

“Peringkat realisasi investasi itu tidak bisa menjadi patokan berhasil atau tidaknya suatu daerah, karena target setiap daerah berbeda-beda,” katanya.

Ia mengungkapkan, sektor investasi yang saat ini mendominasi di Kota Serang masih berasal dari sektor properti, perumahan, perdagangan, jasa, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, tingginya aktivitas UMKM dipengaruhi berbagai program pemerintah pusat maupun daerah yang mendorong legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Banyak pelaku UMKM berlomba-lomba membuat NIB. Di dalam NIB itu dimasukkan modal usaha, sehingga ikut tercatat dalam realisasi investasi,” jelasnya.

DPMPTSP Kota Serang juga rutin melakukan sosialisasi dan pemantauan lapangan terhadap pelaku usaha guna memastikan kesesuaian data investasi yang dilaporkan dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Ia mencontohkan, terdapat pelaku usaha yang melaporkan modal usaha Rp10 juta saat pengajuan NIB, namun setelah diverifikasi di lapangan realisasi investasinya hanya mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta. “Nah angka real itu yang kita pakai untuk pelaporan investasi,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui aplikasi OSS, baik setiap tiga bulan maupun enam bulan sekali, tergantung skala usaha dan nilai modalnya.

“Hasil laporan para pelaku usaha itu nanti diverifikasi oleh pusat dan provinsi sebelum dirilis secara resmi oleh kementerian,” ujarnya.

Selain itu, DPMPTSP Kota Serang juga terus berupaya menarik minat investor melalui berbagai program promosi investasi.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan yakni penyusunan dokumen iPro atau proposal proyek investasi yang akan ditawarkan kepada calon investor.

“Kami sedang menyusun iPro. Jadi nanti proyek yang ditawarkan kepada investor lebih detail, mulai dari potensi proyek sampai perhitungan break even point-nya,” katanya.

Pihaknya optimistis target investasi Kota Serang tahun 2026 dapat tercapai, terlebih dengan adanya sejumlah pembangunan strategis di Kota Serang yang dinilai dapat meningkatkan daya tarik investasi.

“Insyaallah optimistis target investasi tahun 2026 bisa tercapai,” pungkasnya.***

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien