Ironi Pemilik Cafe di Kota Serang, Buka Siang Terancam Denda, Buka Malam Selalu Dirazia

SERANG– Kebijakan membatasi jam operasional rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya di Kota Serang mulai dari pukul 04.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB selama bulan puasa justru menimbulkan persoalan baru bagi para pelaku usaha UKM di Kota Serang.
Pasalnya, selain para pelaku usaha UKM seperti rumah makan dan cafe yang dilarang membuka usahanya di siang hari, namun kerap dirazianya dan dipaksa tutup oleh pihak Satpol PP dan Kepolisian di malam hari dianggap membuat para pelaku UKM di Kota Serang seperti buah simalakama.
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang pedagang yang ada di sekitaran Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Deki (35). Menurutnya, dirinya merasa bingung dalam mencari nafkah di tengah berbagai aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Serang selama bulan ramdhan 2021. Sehingga membuat dirinya menjadi serba salah untuk sekedar mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Bingung kita, siang buka juga gak boleh, ada ancaman denda Rp50 juta, terus malam kita baru buka eh jam 9 malam udah digedor-gedor suruh tutup,” kata Deki saat ditemui awak media, Senin (19/4/2021) malam.
Akibatnya, disampaikan Deki, jika saat ini dirinya mengalami penurunan omzet yang sangat drastis akibat adanya aturan yang dianggapnya tumpang tindih tersebut. Padahal, diakui Deki, jika dirinya sudah berusaha untuk mengikuti aturan tentang larangan membuka usaha di siang hari selama bulan ramadhan.


“Pemasukan kita yang ada minus sekarang, kita buka sore, pembeli datang itu biasanya abis Isya atau abis taraweh. Baru mereka duduk, udah disuruh tutup. Dulu sehari bisa Rp 300ribu, sekarang buat dapat Rp 100ribu aja susah. Apalagi kemarin, baru dapat Rp 20ribu udah dirazia, diminta tutup,” keluhnya.
Hal senada turut disampaikan Pembina Paguyuban Pedagang Stadion, Iman Setiabudi. Menurutnya, saat ini para pedagang semakin kesulitan dalam mencari nafkah di bulan puasa dimasa pandemi Covid-19, sebab adanya beberapa aturan yang dianggap membuat bingung para pedagang.
“Pedagang butuh mencari nafkah, kita seakan sudah gak ada waktu untuk mencari nafkah. Selama bulan puasa ini kita sering di razia, kadang jam 9 malam, kadang jam 8 malam kita disuruh tutup. Siang gak boleh, giliran malam, baru saja ada pembeli, eh sudah disuruh tutup,” kata Iman.
Diterangkan Budi, jika persoalan regulasi yang tidak memberikan kejelasan bagi pihaknya hanya akan membuat para pelaku UKM yang ada di Kota Serang akan semakin terhimpit di masa pandemi Covid-19.
Untuk itu, Ia berharap, jika Pemerintah Kota Serang bisa memberikan kebijakan dan kepastian kepada para pelaku UKM dalam mencari nafkah ditengah larangan pembatasan jam operasional di siang hari selama bulan ramadhan.
“Kita ingin minta waktu pasti, sampai jam berapa ini kita boleh buka dan tutupnya. Kita pengen ada kepastian, ada kebijaksanaan, karena kita buka cuma sore hari. Kalau bisa khusus di bulan puasa ini, bisa sampai sebelum sahur, jam 12 malam lah. Karena kita siangnya gak boleh buka,” tandasnya. (*/YS)
