Jelang Pleno UMK, Pemkot Serang Kumpulkan Perwakilan Buruh dan Pengusaha

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Upah Minimum Kota (UMK) Serang tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 %. Ketetapan itu muncul setelah turunnya Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.

Menyikapi SE tersebut, Walikota Serang Syafrudin bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menggelar rapat pra pleno penetapan UMK dengan Dewan pengupahan, Serikat buruh dan organisasi pengusaha untuk meminta masukan atas kenaikan UMK di Kota Serang.

“Kalau liat dari Surat Edaran (SE) Menteri dan perkembangan ekonomi di Kota Serang dengan inflasi 3 persen. Ditambah pertumbuhannya itu menjadi 8,51 persen itupun bisa lebih dan bisa kurang,” kata Syafruddin saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (28/10/2019).

Ia pun berharap, dalam rapat pra pleno UMK 2020 ini semua unsur mulai dari asosiasi pengusaha dan serikat buruh bisa melebur untuk mencari solusi yang bisa diterima semua pihak.

“Kami berharap pra pleno bisa menghasilkan kesepatakatan bersama. Dan jika perlu ada yang diperdebatkan dan dikonsultasikan, saya kira ini bisa diselesaikan di forum ini dengan jalan musyawarah,” harapnya.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni mengungkapkan, dalam penetapan UMK pihaknya harus mengacu pada aturan yang berlaku, yakni PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan SE Mentri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.

Dalam aturan itu menyebutkan, bahwa kenaikan upah hasil dari formulasi yakni, upah berjalan dikalikan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Plus inflasi nasional 3,39 persen
dan kalau digabung menjadi 8,51 persen.

Kemudian lanjut Ratu, jika aturan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dan rujukan, pihaknya akan mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah pusat.

“SE Menteri yang dimana disitu diinformasikan kepada daerah bahwa untuk kenaikan UMK 2020 itu naik 8,51 persen. Kalau tidak patuh terhadap aturan itu ada sanksi administratif,” ungkapnya.

Selain itu dijelaskan Ratu, sejak diberlakukannya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan tidak lagi berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Nanti tahun 2020 dewan pengupahan nasional akan meninjau ulang KHL pekerja 5 tahun kedepan. Nanti tahun 2020 itu akan diadakan survei KHL,” tandasnya. (*/Ocit)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien