Jual Motor Bodong Via Medsos, Dua Remaja Asal Kabupaten Serang Diringkus Polisi

DPRD Cilegon Idul Adha

SERANG – Dua remaja HN (19) dan AD (20) asal Kecamatan Ciomas dan Padarincang Kabupaten Serang harus rela berurusan dengan polisi. Hal itu lantaran kedua remaja tersebut melakukan tindak pidana penjualan motor hasil curian atau bodong melalui jejaring media sosial.

Kasi Humas Polsek Curug Bripka Aditya Pratama Rizka mengungkapkan, kedua remaja itu diamankan oleh pihaknya lantaran menjual motor tanpa surat-surat resmi atau bodong melalui Medsos. Mengetahui tindakan itu yang berpura pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook pelaku karena memposting menjual sepeda motor dengan harga cukup rendah. Polisi curiga motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

DPRD Pandeglang Kurban
Kpu

“Di Medsos pelaku menjual motor bodong dengan harga murah berkisar Rp 2 juta. Lalu petugas mencoba mengkonfirmasi pelaku berpura-pura jadi pembeli,” katanya, saat ekspose di Mapolsek Curug, Senin (16/3/2020).

Setelah dilakukan komunikasi dan kesepakatan dengan pelaku, anggota kepolisian bertemu langsung di jalan Kampung Keramat Pal Empat. Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka.”Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 4 unit sepeda motor dan satu unit handphone merek vivo,” ungkapnya.

Gerindra Banten Idul Adha

Setelah menangkap dan melakukan pengembangan, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya selama 2 bulan terakhir dan sudah menjual 7 unit sepeda motor hasil curian. “Kurang lebih dua bulan melakukan aksinya, dan menjual 7 unit motor sedangkan sisanya masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua remaja itu diganjar maksimal 4 tahun penjara. “Kita kenakan pasal 481 Undang-undang Hukum Pidana, menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan,” tutupnya. (*/Ocit)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien