Kadis Perizinan Kota Serang: Dewan Gak Paham Perda Bangun dan Gedung

SERANG – Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP) Kota Serang Mujimi menyebutkan anggora dewan mengomentari pembangunan gedung baru kampus Unpam tidak paham mendasar dan tidak paham aturan.

“Tudingan dewan itu tidak mendasar karena gak paham soal perda 11 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung,” kata mujimi saat ditemui awak media, Selasa (28/1/2020).

Menurutnya, sangat mustahil anggota dewan tidak mengerti soal Perda nomor 11 tahun 2010. Karena, bagaimanapun anggota dewan lah yang membuat aturan tersebut.

“Saya tanya, yang buat Perda ini awalnya siapa, dewan kan? Masa gak ngerti,” ujarnya.

Dijelaskan Mujimi dalam aturan tersebut secara gamblang disebutkan pada pasal 5 ayat 6-7 tentang klasifikasi gedung bahwa gedung dan bangunan di Kota Serang diperbolehkan dibangun di atas 12 lantai. Oleh karena itu, gedung Kampus Unpam yang akan dibangun 12 lantai tidak menyalahi aturan.

Kartini dprd serang

Apalagi, lanjut Mujimi izin yang dikeluarkan oleh pihaknya sesuai dengan kesepakatan rapat yang pada waktu itu dihadiri walikota serang dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

“Waktu itu kita rapat dengan pak Walikota, Bappeda dan bagian hukum. Jadi saya dalam mengeluarkan izin tanpa kesepakatan dan landasan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko dipastikan akan memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang. Hal itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dikeluarkan izin pembangunan kampus Universitas Pamulang (Unpam) setinggi 12 lantai.

Menurutnya, izin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan untuk pembangunan kampus Unpam sudah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung. Karena, dalam aturan tersebut hanya memperbolehkan tinggi bangunan atau gedung sebanyak 5 lantai.

“Kita akan panggil kadis perizinan untuk menanyakan izin itu dan dasarnya apa. Kalau dasarnya Perda sudah jelas tidak memperbolehkan,” kata Bambang. (*/Ocit)

Polda