Kantor Staf Presiden Bidang Maritim Akan Bantu Warga Atasi Sengketa Pulau Sangiang

JAKARTA – Konflik berkepanjangan antara masyarakat Pulau Sangiang dengan PT Pondok Indah Kalimaya Putih (Green Garden) mengenai sengketa lahan yang dilakukan oleh perusahaan belum menemui titik terang hingga saat ini.

Sengketa lahan ini dimulai dari klaim perusahaan atas tanah di Pulau Sangiang. Masyarakat menilai, Pulau Sangiang tidak pernah dijual kepada investor. Karena Pulau Sangiang adalah tanah wakaf milik adat.

Dilansir dari iGlobalnews.co.id, menurut cerita sejarah, tahun 1589 abadke XV (15) Pulau Sangiang dulunya masuk area ranah Lampung yang dihibahkan pemangku adat Lampung untuk masyarakat Lampung yang tinggal di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.

Hal ini dibuktikan dari keterangan salah satu sesepuh Desa Cikoneng Datuk M Husain Tiang Marga. Tertulis hibahnya ranah Lampung kepada masyarakat Desa Cikoneng ada pada 2 tanduk kerbau yang bertuliskan aksara Lampung. Yang kini masih ada terjaga oleh keturunan Raja Brangsang di Penengahan Kalianda Lampung Selatan.

Aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, Muhibudin, mengatakan, bahwa kasus Pulau Sangiang ini belum terselesaikan hingga saat ini, pemerintah belum mau membuka dokumen-dokumen tentang Pulau Sangiang.

Status Pulau Sangiang yang sebenarnya berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), justru melimpahkan penyelesaian sengketanya kepada Pemerintah Kabupaten Serang.
Selain itu, 3 orang warga Pulau Sangiang (Lukman, Holi dan Mardaka) juga dikriminalisasi oleh PT Pondok Indah Kalimaya (Green Garden) dengan tuduhan penyerobotan tanah.

“Masyarakat datang ke KLHK, namun KLHK melimpahkan ke Pemkab Serang, Pemkab juga belum terbuka soal ini. Terdapat warga Sangiang juga yang dikrimialisasi dan diintimidasi oleh korporasi itu” katanya.

Sementara Kantor Staf Presiden Presiden Bidang Maritim, Riza Damanik, dalam acara Workhop Penguatan Masyarakat Hukum Adat dengan tema “Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil” yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu (20/12/2017).

Ia mengatakan, Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat adat di pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia. Konflik di bawah menjadi sumber perhatian pemerintah. 20 tahun terakhir, gini rasio di pesisir dan pulau-pulau kecil hanya 0,01%, pada kepemimpinan Presiden Jokowi, gini rasio mencapai 0,36% dan menargetkan 0,41% pada 2019.

Penyelesian masalah masyarakat pesisir dan Pulau-pulau kecil penting untuk disasar, tanpa menyelesaikan masalah, mustahil angka ketimpangan terselesaikan. Bila di Pulau tedapat sengketa, masyarakat tidak akan produktif.

“Pulau Sangiang bukan hal yang baru bagi saya, saya pernah kesana juga. Nanti akan saya cek di Tim Khusus Staf Presiden Bidang Kemaritiman, bila belum masuk ke tim khsusus kasus di Pulau Sangiang, ya harus masuk,” ungkap Riza dalam acara tanya jawab dalam workshop tersebut. (*/Cholis)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien