Wisata Anyer

Kaur Keuangan Desa Petir DPO 7 Bulan Akhirnya Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

SERANG — Pelarian panjang oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Yolly Sanjaya Wirana (44), akhirnya berakhir.

Setelah lebih dari tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa berhasil ditangkap jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (4/5/2026) malam. Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian sejak ditetapkan sebagai buronan.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” kata Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (5/5/2026).

Menurut Kapolres, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana desa dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Saat menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi.

Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Polisi mengungkap, tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan sejumlah perangkat desa lain.

Modusnya, dana desa lebih dulu dipindahkan ke rekening Kaur Perencanaan maupun Kaur Umum dengan alasan kegiatan desa.

Setelah dana masuk, uang tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi tersangka.

Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia pada 9 Februari 2025 guna mengaburkan aliran transaksi.

“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk bertransaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelasnya.

Berdasarkan data mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961.

Namun ditemukan selisih antara rekening koran dengan realisasi pelaksanaan anggaran desa.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang mencatat kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.009.359.572.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.***

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien