Wisata Anyer

Kemendagri Evaluasi Perda Pajak, Pemkab Serang Ubah 8 Pasal dan Sejumlah Tarif Retribusi

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD Kabupaten Serang melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Revisi perda ini merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tertanggal 23 April 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki, menjelaskan bahwa evaluasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyesuaikan regulasi perpajakan dan retribusi agar selaras dengan kebijakan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Evaluasi ini merupakan amanat undang-undang. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD harus memastikan seluruh regulasi yang berlaku di Kabupaten Serang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Sri Rejeki saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).

Sri menuturkan, pembahasan perubahan perda dilakukan oleh Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah terkait pada 7 hingga 9 Juni 2026.

Pembahasan tersebut dilaksanakan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 karena sifatnya merupakan tindak lanjut langsung dari hasil evaluasi Kemendagri.

Hasil pembahasan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang.

Dalam revisi tersebut, sedikitnya delapan pasal mengalami perubahan maupun penyesuaian. Beberapa di antaranya yakni penghapusan Pasal 1 angka 70, perubahan redaksi pada Pasal 6 dan Pasal 7 dengan mengganti istilah “Keputusan Bupati” menjadi “Peraturan Bupati”, serta penyesuaian pada Pasal 49 terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, Pasal 56 mengenai Retribusi Pengendalian Lalu Lintas juga disesuaikan, sementara Pasal 81 ayat (2) ditambahkan ketentuan mengenai indeks lokalitas. Kemudian Pasal 102 ayat (2) dihapus dan Pasal 105 diperbaiki sesuai hasil evaluasi pemerintah pusat.

Perubahan juga menyasar sejumlah lampiran yang memuat objek serta tarif retribusi daerah.

Pada Lampiran I dilakukan penyesuaian terhadap pelayanan kesehatan dan laboratorium.

Lampiran II mengalami perubahan terkait tarif pelayanan tempat pelelangan, rumah potong hewan, hingga pelayanan kepelabuhanan.

Sementara itu, Lampiran III disesuaikan untuk pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing. Sejumlah objek dan tarif retribusi lainnya juga diperbarui sesuai rekomendasi hasil evaluasi Kemendagri.

Sri menegaskan bahwa revisi perda ini tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan daerah.

DPRD, kata dia, memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, salah satunya terkait penetapan tarif pajak dan retribusi yang harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan iklim investasi.

“Pemerintah daerah harus memastikan tarif pajak dan retribusi yang diterapkan tetap realistis, tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha, serta tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Selain itu, DPRD mendorong organisasi perangkat daerah untuk terus mengoptimalkan potensi sumber pendapatan baru yang masih memungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

DPRD juga menyoroti pentingnya percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan, sementara pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan transparan.

“Digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi perlu terus diperkuat untuk meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi,” pungkas Sri Rejeki.***

PT PCM HUT Bhayangkara
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien