Ketua DPRD Banten Tuding Disdukcapil di Kabupaten/Kota Selewengkan Suket Pengganti e-KTP

Dprd ied

CILEGON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, Kamis (9/2), kepada awak media mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota.

Penyalahgunaan wewenang tersebut, menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini adalah dalam penerbitan Surat Keterangan (Suket) pengganti Sementara KTP-e.

“Saya menduga di beberapa daerah menyalahgunakan wewenang paling rentan adalah menggunakan Disdukcapil untuk mengeluarkan Suket tidak sesuai dengan angka yang semestinya,” ungkap Asep usai menghadiri Debat Kandidat Pilkada Banten Putaran ketiga, Kamis malam kemarin.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ia juga mengaku telah mendapatkan laporan dari beberapa Kabupaten/Kota.

dprd tangsel

Menurut Asep yang paling mencolok terjadi di Kota Tangerang Selatan, menurutnya Disdukcapil Kota Tangsel saat ini telah mengeluarkan 80 Surat Keterangan (Suket).

“Itu kan banyak sekali gak masuk akal,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu segera bersikap, sehingga masalah tersebut tidak menimbulkan masalah saat proses rekapitulasi nanti.

“KPU dan Bawaslu harus segera bertindak,” pungkasnya. (*)

Golkat ied