Kasus Hukum Dihentikan, Polsek Anyar Pulangkan 3 Remaja Pelaku Pelecehan Seksual

SERANG – Polsek Anyar menghentikan kasus hukum terhadap tiga orang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang pada Kamis (9/2) malam kemarin, sempat dihakimi warga Desa Tambang Ayam dan diserahkan ke Polsek Anyar, Kabupaten Serang, karena diduga menjadi pelaku pelecehan seksual.

Ketiga remaja yang diketahui tinggal di Kampung Pegadungan, Desa Anyer itu, pada Jumat hari ini (10/2) sudah dipulangkan kepada pihak keluarganya.

Dikatakan Kapolsek Anyar AKP Dedi Rudiman, kasus hukum tersebut ditutup dan diselesaikan secara musyawarah.

Menurut Dedi, selain pelaku masih dibawah umur, dan tidak adanya bukti yang memberatkan ketiga remaja tersebut terkait aksi pelecehan seksual seperti yang dituduhkan oleh warga.

Namun demikian ketiga anak dibawah umur ini sempat dihakimi oleh warga Kampung Panibungan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar. Bahkan satu unit sepeda motor yang ditumpangi para pelaku, habis dibakar oleh massa saat peristiwa terjadi Kamis petang kemarin.

“Mereka (terduga-red) kita kembalikan ke masyarakat untuk diselesaikan secara musyawarah, antar Kepala Desa dengan keluarga,” ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (9/2).

AKP Dedi juga mengimbau kepada warga, agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri ketika mendapati kasus pelanggaran hukum, atau peristiwa seperti yang terjadi pada malam kemarin. (*)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien