Ketua PKK Kota Serang Dukung Penerapan Cuti Menstruasi

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Tamu bulanan yang menghampiri kalangan kaum perempuan atau yang dikenal menstruasi kerap dianggap hambatan bagi sebagian wanita dalam menjalankan aktivitasnya, terkhusus bagi kalangan perempuan yang berprofesi sebagai buruh atau pegawai di  perusahaan atau perkantoran. Dalam Undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013 menyebutkan, karyawan atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Serang Ade Jumaiah Syafrudin mengatakan, dirinya mendukung penerapan regulasi yang mengatur cuti haid, karena pekerja wanita berhak mendapatkan cuti menstruasi dalam situasi dan kondisi tertentu.

“Kita mendukung cuti haid itu karena itu sudah diatur undang-undang, tapi si wanitanya kalau cuti jangan lama-lama gak bagus juga. Cukuplah satu sampai dua hari,” kata Ketua PKK Kota Serang saat ditemui usai memberikan santunan anak yatim di gedung PKK Kota Serang, Senin (16/9/2019).

Ia menuturkan, dalam pengajuan cuti menstruasi itu pekerja diharuskan melakukan izin terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan atau kantor tempat Ia bekerja.

“Izin dulu ke pimpinan biar enak kesemuanya,” tuturnya.

Sementara itu, aktivis perempuan Kota Serang, Merta Merdiana Lestari mengatakan, selain hak berserikat, hak upah dan hak – hak normatif lainnya, haid atau menstruasi merupakan hal yang wajar terjadi setiap bulannya, sering kali perempuan merasakan nyeri pada hari pertama hingga hari kedua saat menstruasi. Nyeri ini disebut dismenore.

Menurutnya, bagi perempuan yang bekerja tentunya dismenore ini sangatlah menggangu aktivitasnya, mulai dari tidak konsentrasi, cepat merasa lelah bahkan mual hingga pingsan. Belum lagi kata Merta, adanya tekanan dari pimpinan seperti terkena tegur apabila pekerjaan tidak segera diselesaikan.

“Pengusaha wajib memberi waktu cuti haid kepada pekerja/buruh, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” ujar Merta.

Dari regulasi tersebut, dijelaskan Merta, pada setiap bulannya perempuan memiliki jatah cuti dua hari dalam sebulan. Namun dengan catatan merasakan sakit pada saat haid hari pertama dan kedua. Mirisnya, cuti haid ini belum secara maksimal diimplementasikan. Hingga UU Ketenagakerjaan berlaku saat ini, pembahasan cuti haid masih dianggap tabu pula oleh beberapa pihak yang menjadikan cuti haid tidak sepenting cuti hamil.

“Peraturan mengenai cuti haid ini seharusnya secara tegas tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengikat antara pihak pengusaha dan pekerja. Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan sebagaimana ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” jelasnya.

Apabila lanjut Merta, perusahaan tidak mencantumkan cuti haid dalam perjanjian kerja, maka perihal mengenai cuti haid dikembalikan pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan tidak dibenarkan untuk melampirkan surat dokter atau hingga melakukan tes fisik yang memeriksa ranah tubuh perempuan.

“Adanya celah dalam UU Ketenagakerjaan dijadikan kesempatan bagi perusahaan untuk mempersulit para pekerja perempuan dalam upaya mendapatkan haknya. Maka kondisi menjauhkan dari penerapan cuti haid di Kota Serang,” lanjutnya.

Maka, Ia menegaskan dalam penerapan Cuti menstruasi perlu didukung oleh Pemerintah Daerah agar terjamin hak dari buruh atau pekerja perempuan.

“Kurangnya control dari pemerintah setempat terhadap perusahaan menjadikan buruh atau para karyawan berjuang sendirian menghadapi ketidakadilan di pabrik dan perusahaan. Padahal sudah jelas dan terang bagi perusahaan yang melanggar seharusnya dipidana dan didenda. Hal ini makin memperjelas pertanyaan, bahwa kepada siapakah pemerintah Kota Serang berpihak,” tegasnya (*/Ocit)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien