Kios-kios di Banten Lama Mulai Dibongkar, Pedagang Ngeluh Belum Ada Relokasi
SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten mulai melakukan pembongkaran kios-kios pedagang di area Kanalisasi Banten Lama sebagai upaya pembangunan revitalisasi Banten Lama yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Plt. Kasie Ops Satpol PP Provinsi Banten, Ahmad T Apdani menyampaikan, bahwa proyek revitalisasi di area Banten Lama dilakukan oleh dua instansi, dimana area sungai kanalisasi akan dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten dan area sekitar Alun-alun Banten Lama akan dilakukan oleh Dinas Perkim Provinsi Banten.
“Kalau dari PUPR sudah berjalan dari dua hari yang lalu. Kanalisasi ini akan terus dilebarkan sampai tembus ke laut. Hari ini yang ditertibkan kios pedagang yang kena dampak kanalisasi, sementara yang didalam belum,” ucapnya saat ditemui di Banten Lama, Selasa (3/7/2018).
Diakui Ahmad, saat ini Satpol PP Provinsi Banten masih terus berkomunikasi dengan para pedagang terkait proyek revitalisasi agar bisa berjalan kondusif.
“Kita lagi lakukan sosialisasi dulu lah, kita pengennya lakukan secara persuasif, kalau langsung datang langsung pemindahan nanti represif, khawatir lah, bagaimanapun ini warga kita, agar nanti pada saat pengerjaan revitalisasi ini berjalan kondusif,” ungkapnya.
“Syukur-syukur bukan hanya diterima tapi didukung oleh warga,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Ahmad, warga yang terkena imbas revitalisasi pun sudah menyampaikan mendukung rencana pembangunan tersebut. Namun saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu proses pemindahan pedagang yang terkena pembongkaran agar mendapatkan tempat untuk mereka kembali berdagang.
“Respon warga setuju, mereka mendukung penuh pembangunan Banten Lama. Cuma titipan satu, pedagang ini bisa diarahkan kemana, diperhatikan oleh pemerintah. Nah ini yang sedang kita cari solusinya, karena kalau sudah bicara pedagang, bukan Perkim lagi tapi dari Dinas Indag juga ada kewenangannya. Ini yang kita usahakan agar bisa sinkron,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang mengalami imbas revitalisasi Banten Lama di sekitar kanal sungai, Rositah menyampaikan permohonannya kepada petugas Pol PP untuk diberi waktu sampai hari Senin tanggal 9 Juli 2018 untuk membongkar kiosnya sendiri.
“Mohon ini mah, hari Senin besok beres. Kalau hari Senin belum kami bongkar, silahkan bongkar, mau dibeko, mau diratakan juga ga apa-apa. Kan kita juga sekalian nyari tempat bikin warung lagi,” harapnya.
Menurutnya, permohonan tenggat waktu tersebut dikarenakan ia harus membongkar dan memindahkan barang-barang di kiosnya sendiri tanpa adanya ganti rugi yang diberikan pemerintah.
“Bongkaran ini ga ada seperak pun ganti rugi, jadi kami mesti gantian sama sodara untuk bongkaran dan bawa barang-barang,” ujarnya.
Ia pun turut mengeluhkan adanya himbauan untuk berpindah dari tempat yang akan dibangun kanalisasi tanpa adanya arahan dari pemerintah kemana mereka harus pindah.
“Yah ga tau dipindah kemana, tapi nyari sendiri. Pengennya kita ditempatin dimana, yang layak. Kalau ini suruh nyari sendiri, ga ada penempatan,” tandasnya. (*/Ndol)