Kisruh Reklamasi, 44 Organisasi Peduli Lingkungan Minta Hudaya Dipecat
SERANG – Sebanyak 44 kelompok aktivis lingkungan di Provinsi Banten berencana menggelar aksi demonstrasi 18 Oktober 2017 menentang isu pengerukan pasir laut untuk kepentingan reklamasi Teluk Jakarta.
Para aktivis meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak memberikan izin eksploitasi untuk alasan apapun.
Baca Juga : Pasir Laut Banten untuk Reklamasi Jakarta, Wagub: Saya Tegas Menolak
Menurut Koordinator Aksi Gerakan Rakyat Banten Selamatkan Nelayan (GRBSN), Daddy Hartadi, pasca terbitnya surat pencabutan moratorium reklamasi oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman tanggal 5 Oktober 2017 telah membuat gaduh.
“Kekhawatiran dari dampak buruk Reklamasi seperti kerusakan lingkungan hidup, hancurnya sumber-sumber kehidupan milik nelayan,” ujar Daddy dalam surat pemberitahuan aksi, Senin (16/10/2017).
Salah satu tuntutan para aktivis selain pembatasan izin, Gubernur Banten juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina, karena dianggap telah melontarkan statemen yang menciderai kaum nelayan.
“Kekhawatiran itu ditambah lagi dengan kegaduhan akibat pernyataan yang sembrono dan sembarangan dari Seorang Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina yang menyatakan kepada Media Bahwa Pemprov Banten Tidak keberatan pasir Lautnya dikeruk untuk Reklamasi. Pernyataan ini mengundang kemarahan rakyat pesisir,” imbuhnya. (*/Yosep)