Klarifikasi dan Bantahan Warga yang Dilaporkan PT PMSI Puloampel

DPRD Cilegon Idul Adha

SERANG – Kurtubi, warga Kampung Sumur Wuluh, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, yang dilaporkan pihak PT Pelayaran Menaratama Samudera Indah (PMSI) kepada pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran nama baik, memberikan klarifikasi dan bantahannya.

Kurtubi dengan tegas membantah dasar pernyataan kuasa hukum PT PMSI, Jajang Herawan, yang mengatakan aksi Kurtubi atas perintah dari pihak PT Bukit Sanur Wijaya (BSW).

DPRD Pandeglang Kurban

“Perlu saya tegaskan tidak ada kepentingan PT BSW dalam persoalan ini,apalagi sampe mensponsori. Terkait tuduhan penyerobotan kepada saya, justru yang ada PT PMSI yang melakukan penyerobotan ke lahan milik warga, atas nama almarhum Maskad bin Haji Moesafi dengan Persil 23 Nomor C1 dengan luas 1160. Dengan bukti Girik Surat Keteranagan Tidak Sengekta, Riwayat Tanah dari Desa Margasari,” kata Kurtubi, ditemui Kamis (12/3/2020).

Kurtubi juga menjelaskan ratusan nelayan dan masyarakat Desa Margasari yang melakukan aksi penolakan reklamasi yang dilakukan PT PMSI atas dasar aspirasi nelayan yang merasa terganggu aktifitasnya.

Gerindra Banten Idul Adha

Dia juga menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang nelayan yang membela kepentingan nelayan lainnya.

Kpu

“Dan perlu ditegaskan saya ini nelayan asli, memang secara keorganisasian belum ada pengukuhan. Tapi terkait aksi kita sudah konsultasi dengan Ketua HNSI Provinsi Banten, Pak Haji Syabrawi. Dan yang menolak reklamasi waktu ikut aksi itu murni aspirasi, ada sekitar 150 nelayan, masyarakat dan pemuda Margasari waktu itu, karena reklamasi PT PMSI memang menghambat akses keluar masuk nelayan,” jelasnya.

Terkait alasan dirinya yang menyatakan relamasi PT PMSI yang diduga ilegal, Kurtubi mengatakan, dengan dalih dirinya dan masyarakat Margasari khususnya nelayan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah kajian analisa menegenai dampak lingkungan (Amdal).

Pihaknya juga mempertanyakan dokumen Surat Izin Kegiatan Reklamasi (SIKR) dari Kementerian Perhubungan yang dimiliki PT PMSI.

“Wajar kita menduga reklamasi itu ilegal karena dalam kajian Amdal kita tidak pernah diundang atau diajak musyawarah. Kita juga mempertanyakan PMSI itu punya SIKR gak dari Kemenhub? Kalau memang PMSI ada persoalan dengan BSW, silahkan selesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kurtubi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Pemerhati Pembangunan (LKBH FPP), Juli Tresno Aji menyatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya tersebut dan melaporkan balik PT PMSI ke Polda Banten.

“Kang Kurtubi akan melaporkan balik pihak PT PMSI dengan dugaan penyerobotan lahan di atas tanah milik dan pencemaran nama baik ke Polda Banten didampingi oleh saya selaku kuasa hukumnya dari LKBH FPP,” jelasnya. (*/Ilung)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien