KMP Desak Pemerintah Tertibkan Galian Pasir Ilegal di Mancak Serang
SERANG – Kader Muda Persatuan (KMP) menggelar konferensi pers, di Kantor DPW PPP Banten, Senin (26/2/2018), hal itu dilakukan terkait adanya pengaduan dari masyarakat yang meminta aktivitas galian pasir di daerah Mancak, Kabupaten Serang, yang diduga ilegal untuk ditutup.
Hal tersebut disampaikan Ketua KMP Banten, Usep Saepudin, yang menyatakan pihaknya dalam waktu satu bulan menerima pengaduan masyarakat yang mengeluhkan aktifitas galian pasir yang diduga ilegal di 3 titik berbeda di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Ketiga titik lokasi tersebut yakni titik pertama di Kampung Pamekser, Desa Batu Kuda, dengan luas galian sekitar 9000 meter milik Fariz Musaad alias Mas Dul.
Titik kedua tidak jauh dari titik pertama, dengan luas galian sekitar 8000 meter milik Haji Ato, dan titik ketiga terletak di Kampung Kerapcak, Desa Batu Kuda dengan luas galian sekitar 180 meter milik Mastari.
Usep menuturkan, kendati kegiatan penggalian pasir tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun, namun tidak pernah ada upaya penertiban, baik dari pihak aparat penegak hukum maupun dari pemerintah setempat.
“Kegiatan galian pasir yang sudah berlangsung sekitar tiga tahun tersebut, sudah cukup meresahkan dan merugikan warga setempat. Maka dengan ini kami akan mendampingi warga sampai persoalan ini selesai,” ucap Usep.
Ia pun mengungkapkan sejumlah dampak buruk yang terjadi, dimana infrastruktur jalan desa sepanjang hampir satu kilometer mengalami kerusakan parah.
Tak hanya itu, hektaran sawah yang berada di sekitar lokasi galian ikut rusak dan sungai yang menjadi kebutuhan warga untuk mengairi sawah pun turut tercemar akibat digunakan untuk pencucian pasir.
Usep pun memaparkan beberapa kerusakan lain yang dialami akibat adanya galian pasir tersebut, seperti sumur milik warga yang berdekatan dengan lokasi galian pasir airnya menyurut, bahkan mengalami kekeringan saat musim kemarau tiba.

“Padahal sebelum adanya galian pasir tersebut kondisi sumur warga, airnya normal meski keadaan cuaca berubah-ubah,” jelasnya.
“Atas dasar beberapa dampak buruk itu, maka masyarakat meminta agar kegiatan galian pasir itu ditutup,” tegas Usep.
Lebih jauh Usep menjelaskan bahwa pihaknya (KMP) diberikan kuasa penuh untuk mendampingi semua proses hukum yang akan dilakukan warga.
“Setelah kami melakukan peninjauan ke lokasi, kami melihat langsung kegiatan eksploitasi alam itu, para pengusaha melakukan galian pasir dengan menggunakan alat berat,” paparnya.
Atas pertimbangan tersebut, KMP selain akan melakukan upaya hukum, juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang dan Pemprov Banten.
“Pihak-pihak pengusaha harus bisa bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi itu,” tegas Usep.
Salah seorang warga Pamekser, Desa Batu Kuda yang turut hadir dalam acara tersebut, Iqbal menyatakan, bahwa dalam sehari sekitar 100 truk pasir dihasilkan dari aktifitas penggalian tersebut.
“Ini kan aktifitasnya siang malam. Maka kami mengadukan hal ini ke KMP, karena kami sudah merasa tidak mampu untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Iqbal menilai beberapa kali proses audiensi yang dilakukan baik dengan aparat setempat (Kepala Desa) atau pun perwakilan dari pengusaha tersebut tidak pernah menghasilkan keputusan yang disetujui oleh semua pihak. (*/Ndol)


