Komite MTsN 1 Kota Serang Diduga Pungut Iuran, Ombudsman Banten: Jika Wajib Tidak Boleh
SERANG – Ketua Komite Sekolah MTsN 1 Kota Serang, Hariri, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah belum mampu menyediakan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan di sekolah tersebut.
Akibatnya, pihak sekolah diduga memungut iuran sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per siswa, yang diklaim akan digunakan untuk pembelian dan perbaikan AC, serta untuk membayar guru ekstrakurikuler (eskul) guna meningkatkan mutu pembelajaran.
Namun, praktik ini mendapat keluhan dari sejumlah orang tua murid, yang mengaku tidak pernah diajak musyawarah sebelumnya.
Mereka menilai bahwa jumlah nominal iuran sudah ditentukan sepihak, tanpa ada kesepakatan bersama.
Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Apriadi, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memungut iuran yang sifatnya wajib, dengan alasan apa pun.
“Yang namanya iuran itu tidak boleh, apalagi kalau jumlahnya sudah ditentukan dan bersifat wajib. Itu jelas melanggar aturan. Namun, kami akan melihat lebih lanjut bagaimana praktiknya di lapangan,” kata Fadli saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/2/2025).
Ia menjelaskan beda halnya dengan sumbangan, diperbolehkan asalkan bersifat sukarela dan tidak memberatkan orang tua murid.
“Ada aturannya, bagaimana sumbangan itu boleh dilakukan, tetapi tidak boleh bersifat wajib. Sebab, kemampuan orang tua murid berbeda-beda,” jelasnya.
Terkait kasus itu kata dia, perlu ditelusuri lebih jauh apakah praktik pungutan di MTsN 1 Kota Serang ini melanggar aturan yang berlaku.
“Kami akan bandingkan dengan regulasi yang ada. Jika praktiknya memang melanggar ketentuan, tentu harus ditindak,” tambahnya.
Fadli juga mengingatkan bahwa sekolah negeri sudah mendapatkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) serta berbagai bantuan pendidikan lainnya dari pemerintah.
“Sekolah negeri sudah mendapat BOS dan anggaran pendidikan dari negara. Jika masih ada kekurangan, tentu harus menggunakan cara-cara yang sesuai aturan,” katanya.
Jika ada masyarakat yang melapor, tentu Ombudsman akan menindaklanjuti.
“Jika ada laporan yang memenuhi persyaratan, tentu akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. (*/Nandi)
