Konsumsi Liquid Bercampur Ganja Sintetsis, Pemuda di Serang Ditangkap

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG– Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Mungkin pribahasa tersebut pantas disematkan kepada AM (26) warga Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Pasalnya, meski sudah coba menutupi narkoba yang dikonsumsinya ke dalam sebuah cairan liquid yang menjadi bahan dasar vape (rokok elektrik), dirinya masih bisa tertangkap oleh Satnarkoba Polres Serang Kota.

Diakui AM, jika dirinya bermula mendapat informasi adanya penjualan cairan liquid berisi esens ganja sintetis di sebuah akun olshop yang diketahuinya sejak 2 bulan lalu.

Hingga akhirnya, AM pun nekat membeli cairan liquid berisi esens ganja sintetis tersebut seharga Rp 300ribu untuk ukuran botol kecil sebanyak 5 mili liter.

AM beranggapan, bahwa dengan menggunakan cairan liquid yang merupakan bahan dasar vape (rokok elektrik) yang sudah dicampur esens ganja sintetis bisa lebih aman digunakan. Sehingga bisa terhindar dari tangkapan petugas Kepolisian.

Advert

“Beli di Instagram, belinya 5 mili liter, harganya itu Rp 300ribu. Sudah beli 3 kali, itu 5 mili liter bisa kepake seminggu. Kalau efeknya sama aja (kayak ganja sintetus), bikin slow, ngfly,” ucap AM saat digelandang Satnarkoba Polres Serang Kota ke Mapolres Serang Kota, Rabu (25/8/2021) sore.

Sementara itu, Kanit 1 Satnarkoba Polres Serang Kota, Ipda Hadyan Hawari mengatakan, jika penangkapan tersangka AM dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat. Kemudian, pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

PUPR Banten Infografis

“Kita dapat info ada penyalahgunaan narkoba. Dan kita langsung ke lokasi, dan lakukan penggeledehan. Kita temukan vape dan botol kecil berisi liquid yang sudah dicampur bahan aktif pembuat ganja sintetis,” ungkap Hadyan.

Menurut Hadyan, jika penggunaan narkoba ke dalam cairan liquid terbilang jarang untuk di wilayah Kota Serang. Sehingga pengungkapan tersebut menjadi sebuah kasus baru untuk di wilayah Polres Serang Kota.

“Kalau di wilayah Kota Serang untuk kasus seperti ini masih jarang ditemui, beda dengan kota-kota besar yang sudah gak asing. Untuk itu di dinamika seperti sekarang, modus terbaru seperti ini yang harus diwaspadai,” ujarnya.

Untuk itu, ia pun berpesan kepada para orang tua untuk lebih berperan aktif mengawasi putra-putrinya untuk tidak terjerumus ke dalam bahaya narkoba yang modus peredarannya semakin bervariatif untuk menyasar kalangan-kalangan muda.

“Memang diperlukan pengawasan para orang tua, terlebih di masa pandemi ini mungkin banyak anak-anak yang mengalami kegabutan, gak ada kegiatan. Jadi berpotensi mencoba hal-hal baru yang mungkin itu bisa menjerumuskan ke dalam bahaya laten narkoba. Jadi para orang tua harus lebih mengawasi anak-anaknya,” kata Hadyan.

Atas perbuatannya, tersangka AM harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya kepada pelaku itu penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*/YS)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien