Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mancak Kabupaten Serang Ditahan Kejaksaan

Dprd ied

SERANG – Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Habibullah, mantan Kepala Desa (Kades) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada dana desa tahun 2019- 2020 senilai Rp 2,6 miliar.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 493 juta. Ia kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan. Rabu (6/10/2021).

Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha.

Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).

dprd tangsel

Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi atau markup harga barang oleh tersangka.

“Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dbayarkan,” ungkap Andra.

Diungkapkan Andra, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar utang yang dimiliki.

“Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar utang,” kata Andra.

Diketahui, pada tahun 2019-2020 Desa Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang mendapatkan alokasi dana desa senilai Rp 2,6 miliar.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 2 (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*/Kompas)

Golkat ied