Korupsi Pengadaan Lahan Sampah di Kabupaten Serang; Kades, Camat Hingga Kadis Jadi Tersangka

Sankyu

SERANG – Sejumlah pejabat pada berbagai tingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kepolisian Daerah Banten.

Mereka adalah dari mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kabid Sampah dan Taman Dinas Lingkungan Hidup, Camat hingga Kepala Desa.

Naasnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, SP alias Budi (61), ternyata baru saja pensiun pada 31 Oktober 2021 lalu.

Kasus yang menjerat keempat pejabat ini yakni dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Selain SP, identitas ketiga tersangka lainnya yakni TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman DLH yang juga sebagai PPK, AH alias Asep (57) selaku Camat Petir dan TE alias Toton (48) selaku Kepala Desa Negara Padang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi dari pihak Dinas LH, kecamatan hingga desa. Ditambah 7 orang saksi dari pihak pemilik lahan.

Sekda ramadhan

Dari pemeriksaan tersebut, disampaikan Shinto, diketahui bahwa modus tersangka yakni memalsukan SK Bupati Serang nomor 539 tertanggal 11 Mei 2022 untuk pengadaan lahan SPA sampah.

“Awalnya di Desa Mekarbaru, namun karena ada penolakan warga, kemudian ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang dengan menggunakan SK Bupati yang sama yang sudah dipalsukan tandatangannya,” kata Shinto, Senin (30/5/2022).

Bukan hanya itu, diungkapkan Shinto, jika para tersangka pun melakukan mark-up harga lahan yang dibeli dari masyarakat seluas 2.561 meter persegi dengan harga Rp1.347.632.000. Sementara harga yang dibayarkan ke pemilik lahan hanya sebesar Rp330 juta.

“Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000 dari pengadaan lahan tersebut. Dan kemudian uang itu dibagikan untuk keempat tersangka tersebut dengan jumlah variatif,” ujar Shinto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sanksi pidana secara berlapis sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidanan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Rencananya, para tersangka dan barang bukti akan langsung dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten lantaran berkas perkara sudah dinyatakan P21 dan siap untuk disidangkan.

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang hasil kejahatan dari para tersangka yang dikembalikan sebesar Rp300 juta,” kata Shinto. (*/YS)

Honda