KPK Masih Tunggu Keseriusan Pemprov Banten untuk Berubah
SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik Pemerintah Provinsi Banten untuk segera membenahi tata kelola pemerintahan yang sehat dan bebas dari korupsi dengan rencana aksi yang disepakati kedua belah pihak.
Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK menilai dari 6 kesepakatan yang telah diteken Pemprov Banten, namun baru penyelenggaraan perizinan yang dianggap lebih baik.
“Hasil evaluasi kami dengan tim sampai bulan Agustus, dari enam yang relatif bagus itu baru perizinan,” ujar Kepala Satuan Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha, usai pertemuan penguatan kapabilitas APIP di Aula Inspektorat Provinsi Banten, Selasa (5/9/2017).
Meski dianggap sudah relatif berjalan baik namun masih banyak catatan yang harus dibenahi Pemprov Banten terkait penyelenggaraan perizinan di Banten.
“PTSP sudah menyelenggarakan semua perizinan Provinsi walaupun masih banyak kekurangan, tetapi progressnya sudah lebih bagus,” ujarnya.
Lima aspek lainnya yang dinilai belum sesuai harapan KPK adalah terkait pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pendapatan, pengawasan dan manajemen APBD.
“Pengelolaan APBD masih belum, untuk ULP pengadaan barang dan jasa itu masih jauh, manajemen SDM itu udah menerapkan DPP tapi pengukuran kinerja masih belum jalan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengaku tengah mengupayakan untuk menyelesaikan yang menjadi rencana aksi tersebut. Namun menurutnya hal itu dilakukan sesuai jadwal.
“Ada agendanya ada bulan Oktober November Desember, sedang kita upayakan mana-mana yang masih belum memenuhi target,” ujar WH singkat.
Sementara itu Inspektorat menilai ada dua hal menjadi faktor belum tercapainya target penuntasan rencana aksi tersebut.
“Adanya penjadwalan dan yang kedua adalah masih belum terpenuhinya unsur kwalitasnya,” ujar Inspektur Provinsi Banten, E Kusmayadi kepada wartawan. (*)