KPU Hitung Ulang Hasil Pileg DPR RI Dapil Banten 2: PDIP Turun 1.549 Suara, Masih Unggul 25 Suara dari Demokrat

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan telah selesai menggelar rapat pleno penyandingan suara hasil Pileg 2024 untuk DPR RI Dapil Banten 2 pada 120 TPS di Kota Serang dan Kabupaten Serang, Sabtu (13/7/2024).

Diketahui, penyandingan suara hasil Pileg 2024 tersebut menjadi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan yang diajukan Partai Demokrat atas perolehan suara PDIP.

Namun ketika digelarnya rapat pleno oleh KPU Banten, Partai Demokrat menolak proses tersebut.

Partai Demokrat menilai yang dilakukan KPU Kota Serang dan Provinsi Banten bukan merupakan penyandingan hasil suara PDIP, tetapi menghitung ulang semua hasil suara Parpol.

Perwakilan Partai Demokrat Farhan Aziz mengatakan, dalam proses penyandingan tidak sesuai dengan putusan MK yang seharusnya hanya menyandingkan suara tergugat yakni PDIP.

Farhan Aziz juga menyebut, adanya kasus pada 20 TPS yang form C hasilnya hilang, menjadi alasan yang tidak tepat untuk KPU melakukan penghitungan surat suara ulang sehingga mengakibatkan suara Partai Demokrat dan Parpol lainnya turut berkurang.

“Dan hari ini terbukti ada partai-partai termasuk Demokrat terkoreksi suaranya, hanya karena pembukaan kotak suara,” kata Farhan kepada wartawan.

Diketahui, dari hasil rekapitulasi suara pada pleno KPU Banten, Sabtu (13/7/2024), suara PDIP yang semula memperoleh 143.703 suara sebelum putusan MK, kini terkoreksi atau turun menjadi 142.154 suara setelah dikurangi 1.549 suara.

Pijat Refleksi

Sedangkan Partai Demokrat yang semula sebelum putusan MK mendapat 142.279 suara, turun menjadi 142.129 suara atau berkurang sebanyak 150 suara.

Pada Pleno KPU Provinsi Banten tersebut, total keseluruhan hasil Pileg 2024 DPR RI Dapil Banten 2 untuk PDIP dinyatakan unggul 25 suara dari Partai Demokrat.

Hal ini memungkinkan Caleg DPR RI dari PDIP Sarifah Ainun Jariyah yang akan ditetapkan sebagai Caleg Terpilih dari Dapil Banten II.

Sedangkan Caleg DPR RI Petahana dari Partai Demokrat, Nuraeni, gagal duduk kembali ke kursinya di Senayan.

Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan mengklaim pihaknya telah melaksanakan amar putusan MK untuk melakukan penyandingan suara DPR RI PDIP di Dapil Banten 2.

“Terkoreksi ada beberapa partai, kemarin ada saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Serang sehingga ada terkoreksi dan terekap,” katanya.

Setelah ini, kata Ihsan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekapitulasi suara pasca pleno tersebut kepada KPU RI.

“Nanti KPU RI akan menjadwalkan rekap secara nasional kita tunggu jadwal yang nanti disampaikan,” kata Ihsan. (*/Rijal)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien