SERANG – Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari parpol, Vera Nurlaela Jaman dan Nurhasan, menggelar deklarasi di salah satu hotel yang ada di Kota Serang, dan langsung melakukan pendaftaran ke KPU pada Rabu (10/1/2018) pagi.
Deklarasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 dan selesai pukul 11.00 wib tersebut dihadiri oleh para pimpinan parpol pendukung pasangan Vera – Nurhasan. Delapan partai pendukung yang tergabung kedalam Koalisi Serang Cantik yakni Golkar, Nasdem, Gerindra, PKP, PKB, PBB, Demokrat dan PDIP.
Tak lupa turut hadir dalam acara Walikota Serang, Tb Haerul Jaman, yang juga suami dari bakal calon Walikota, Vera Nurlaela.
Usai menggelar deklarasi, bakal pasangan Calon tersebut langsung menuju ke kantor KPU Kota Serang guna mendaftarkan sebagai kontestan di Pilkada Kota Serang dan tiba sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat dikonfirmasi saat konferensi pers sesaat setelah mendaftarkan diri, Vera optimis bisa memenangkan Pilkada Kota Serang 2018. Karena menurutnya, dukungan koalisi dari partai besar merupakan modal yang sangat besar dalam mengarungi kompetisi di Pilkada 2018.
“Motivasi saya maju di Pilkada itu setelah saya turun langsung ke masyarakat dan melakukan banyak kegiatan, maka untuk itu saya ingin lebih banyak lagi turun langsung ke masyarakat untuk membuat Kota Serang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, dari delapan parpol yang berkoalisi untuk mendukung Vera – Nurhasan, satu parpol masih dinyatakan belum sah sebagai partai pendukung. Hal ini dikarenakan DPC PDIP belum menandatangani surat rekomendasi berkoalisi sebagai partai pendukung Vera – Nurhasan.
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU, Fierly MM. Menurutnya, untuk satu parpol form B2-KWK masih dinyatakan belum lengkap dan dinyatakan belum sah sebagai parpol pendukung.
“Kalau B1-KWK rekomendasi dari DPP PDIP sudah ada, cuma untuk B2-KWK masih belum lengkap, karena stempel partai ada, nama ada, cuma belum diteken sama ketua partainya,” ujar Fierly.
“Alasan pastinya belum tau, itu urusan internal mereka, cuma bilang ketuanya lagi diluar kota,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, KPU memberikan tenggat waktu kepada pasangan bakal calon, Vera – Nurhasan untuk segera menyelesaikan hal tersebut sebelum masa pendaftaran ditutup.
“KPU sih menunggu sampai jam 17.00 WIB hari ini, kalau belum ada kita perpanjang sampai jam 24.00 malam ini, kalau tidak bisa dinyatakan tidak sah untuk dukungan parpol yang bersangkutan,” tutup Fierly. (*/Ndol)