Kuasa Hukum Pujiyanto Tempuh Upaya Administratif, Jika Gubernur Banten Ngeyel Siapkan Gugatan TUN

KTI dan KSI

 

SERANG – Proses pengajuan pemberhentian antar waktu (PAW) H. Pujiyanto, anggota DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 dari Fraksi Nasdem terus berlanjut.

Gubernur Banten mengabulkan pengajuan PAW yang diajukan Walikota Serang dengan menerbitkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 171.3/Kep.130-Huk/2022 Tentang peresmian pemberhentian H. Pujiyanto, S.E dari Partai Nasdem sebagai Anggota DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 yang ditandatangani pada 25 April 2022.

Kuasa Hukum H. Pujiyanto, Daddy Hartadi, dari kantor hukum Daddy Hartadi & Partners, mengatakan akan segera menyikapi SK Gubernur tersebut dengan menempuh upaya administratif, dengan membuat surat keberatan atas terbitnya SK yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Kita ajukan keberatan guna memenuhi pasal 48 dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara (TUN), sebelum disengketakan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keberatan yang kita ajukan karena Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa SK Gubernur itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika dalam surat keberatan yang kita ajukan Gubernur tetap ngeyel, kita akan sengketakan di PTUN dengan mengajukan gugatan. Sehingga semua dalil yuridisnya secara lengkap akan kita tuangkan semua dalam posita surat gugatan,” terangnya dalam keterangan tertulis, Kamis, (5/5/2022).

Baznas RSUD HUT Cilegon

SK Gubernur itu menurut Daddy, telah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 3 UU PTUN yang menimbulkan akibat hukum pada seseorang, yang juga telah diatur dalam pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika upaya keberatan tidak digubris, maka SK Gubernur itu akan menjadi objek sengketa TUN karena telah terpenuhi unsurnya seperti yg diatur dalam pasal 1 Angka 3 UU RI No. 5 Tahun 1986 Jo pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 sebagai ketetapan Gubernur yang bersifat final, konkret, individual dan telah menimbulkan akibat hukum pada klien kami. Maka Gubernur sebagai pejabat pemerintahan, sebagaimana dalam pasal 54, UU RI No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan harus bertanggung jawab dalam menerbitkan SK itu. Tanggung jawab Gubernur itu sampai pada harus menghadapi gugatan sengketa TUN di PTUN. Kecuali ketetapan itu dibatalkan oleh Gubernur karena disadari adanya kekeliruan dalam menerbitkannya”, paparnya.

Disamping itu, Daddy menguliti soal narasi SK yang diterbitkan Gubernur Banten untuk memberhentikan Pujiyanto sebagai anggota DPRD Kota Serang.

Diungkap Daddy Gubernur Banten tidak utuh dalam memahami UU partai politik. Padahal UU RI No.2 Tahun 2008 tentang partai politik dijadikan pertimbangan yuridis dalam menerbitkan SK Gubernur tersebut.

“Disinilah pertentangan hukumnya, Gubernur dalam konsideran SK yang diterbitkannya mencantumkan UU Parpol dalam konsideran mengingat pada angka 2, namun tidak paham UU parpol itu sendiri sehingga keputusannya bertubrukan dengan hukum yang menjadi cantolan hukum SK itu sendiri. Dengan masih bergulirnya perkara gugatan PAW kliennya di Pengadilan Negeri Serang, maka sesuai dengan pasal 33 UU Parpol harusnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan menunggu putusan pengadilan
yang inkracht yang sudah diamanatkan Undang-undang,” pungkasnya. (*/Red)

Ks pcm
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien