Komplotan Curanmor Lintas Daerah Ditangkap di Pelabuhan Merak, Polisi Sita Senpi dan Mobil Pengangkut Motor Curian

SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu (25/4/2026) pagi.
Ketiga tersangka diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya melarikan diri setelah melepaskan tembakan saat hendak ditangkap di depan RS Hermina, Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, para pelaku diamankan sesaat setelah turun dari kapal ferry dan diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Serang.
“Ketiganya kami amankan di Pelabuhan Merak. Mereka berencana kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Polisi mengidentifikasi para tersangka masing-masing berinisial AN alias Kice (32) dan AS (38), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, serta WH (26), warga Desa Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Timur.
Proses penangkapan berlangsung menegangkan karena salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan lima butir peluru.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil losbak Isuzu Traga yang digunakan sebagai kendaraan operasional untuk mengangkut sepeda motor hasil curian.

“Mobil tersebut digunakan membawa motor curian yang selanjutnya dikirim ke Lampung,” kata Kapolres Serang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Petugas juga menemukan tiga magnet pembuka kunci kontak serta satu set kunci T dengan 20 mata kunci yang biasa dipakai merusak sistem pengaman kendaraan.
Kapolres mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku lain berinisial HB dan AS yang lebih dulu ditangkap di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengaku masih memiliki jaringan lain yang akan masuk ke wilayah Banten melalui Pelabuhan Merak untuk melakukan aksi serupa.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar pelabuhan.
Setelah beberapa jam observasi, polisi mencurigai sebuah mobil losbak Isuzu Traga yang baru turun dari kapal ferry. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor puluhan kali di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Serang, wilayah Polresta Serang Kota hingga daerah hukum Polda Metro Jaya.
Para tersangka juga mengakui pernah mengumbar tembakan saat berusaha melarikan diri usai mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang karyawati gerai Mixue di Kampung Citerep, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, pada 10 April 2026 lalu.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan curanmor lintas provinsi. ***


