LMDH Banten Surati Menteri LHK Minta Revisi Permen 39/2017
SERANG – Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Banten menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditembuskan kepada Presiden RI terkait sikap keberatannya atas Permen LHK Nomor 39 tahun 2017.
Surat resmi yang bernomor: 024/P.LMDH/BTN/VII/2017 meminta kepada Menteri LHK untuk meninjau ulang atau merivisi Permen LHK No.39 tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Paguyuban LMDH Provinsi Banten, Yan Graha, Rabu (19/7/2017).
Menurutnya Menteri LHK harus meninjau ulang atau merevisi pasal demi pasal dalam Permen 37/2017 tersebut, sebab akan berdampak negatif dan berpotensi singgungan dan dikhawatirkan dapat menyebabkan konflik sosial di masyarakat.
“LMDH adalah mitra kerja Perhutani dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang telah berbadan hukum, dan sudah jelas dalam petak mana saja yang di kerjakan (HPS) ke setiap LMDH,” ujarnya.
Permen LHK Nomor 39 Tahun 2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani, juga dikritisi oleh berbagai kalangan khususnya Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang notabanenya merupakan mitra kerja Perhutani.
Rimbawan Muda ini juga menambahkan alasan LMDH Banten melakukan protes tersebut agar konflik di tingkatkan bawah itu tidak terjadi.
“IPHPS ini kan permohonannya langsung ke Menteri, terus bagaimana dengan LMDH yang saat ini sudah kondusif dalam PHBM, tidak menutup kemungkinan nanti IPHPS lahan yang mereka kelola selama ini diberikan kepada para cukong atau konglomerat, bukankah malah akan timbul konflik di masyarakat,” tegasnya. (*)