Masa Jabatan Pj Sekda Kabupaten Serang Diperpanjang, Kepala BKPSDM Sebut Izin Gubernur Sudah Ada
SERANG – Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang akan segera berakhir dalam waktu dekat.
Namun, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, memastikan bahwa masa jabatan Pj Sekda telah diperpanjang selama tiga bulan ke depan berdasarkan surat izin dari Gubernur.
“Yang penting kami sudah mendapat izin dari Gubernur. Kalau sudah disetujui, berarti tidak ada masalah,” ujar Sutarman kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Perpanjangan ini mulai berlaku pada awal Maret 2025, meskipun tanggal pastinya masih dalam konfirmasi, apakah 8 Maret atau 10 Maret. Dengan demikian, Pj Sekda akan menjabat hingga Juni 2025.
Menurut Sutarman, perpanjangan jabatan Pj Sekda setiap tiga bulan adalah prosedur yang diperbolehkan, selama mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini Kabupaten Serang belum memiliki Sekda definitif.
“Alasannya karena belum ada Sekda definitif. Seharusnya, pada Desember atau Januari lalu sudah ada Sekda baru, tapi open bidding yang sudah diproses terpaksa dihentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini open bidding tidak bisa dilakukan karena masa Pilkada dan kewenangan terkait seleksi Sekda harus mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mendagri.
Pertimbangan Perpanjangan Pj Sekda
Sutarman menegaskan bahwa keputusan memperpanjang masa jabatan Pj Sekda tidak memiliki kepentingan tertentu, melainkan lebih kepada faktor kompetensi dan administrasi.
“Seorang Sekda harus mampu mengayomi dan memimpin. Pak Rudy adalah sosok yang cukup senior dan memiliki kompetensi. Namun, jika ada keputusan dari pemerintah pusat atau Gubernur untuk mengganti Pj Sekda, maka kita akan mengusulkan nama lain,” katanya.
Meskipun ada opsi mengganti Pj Sekda dengan pejabat eselon II lainnya, Sutarman menilai bahwa pergantian akan berdampak pada proses administrasi yang lebih rumit, seperti pelantikan ulang dan pemenuhan persyaratan lainnya.
“Di tengah situasi Pilkada seperti ini, demi kondusivitas, jika bisa diperpanjang tanpa pelantikan ulang, itu lebih baik. Yang penting prosedur sudah ditempuh dan ada izin dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*/Fachrul)