Media Lokal di Banten dan Narasumbernya Digugat Perdata Terkait Pemberitaan Mengkritik Pj Gubernur

BPRS CM tabungan

SERANG – Salah satu media lokal di Banten dan narasumbernya diperkarakan ke Pengadilan Negeri Serang dalam kasus perdata.

Informasi kasus yang mengancam kebebasan pers tersebut diketahui berdasarkan salinan Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Serang yang tersebar di grup aplikasi percakapan WhatsApp kalangan wartawan, baru-baru ini.

Dalam surat panggilan sidang PN Serang yang ditandatangani Jurusita bernama M. Nur Muharom tersebut tertulis perkara perdata teregister dengan nomor 44/Pdt.G/2023/PN.Srg dengan penggugat Moch Ojat Sudrajat S.

Sedangkan untuk Tergugat dalam surat tersebut ada dua pihak, yakni PT Banten Berita Merdeka atau media Banten Pos sebagai Tergugat I, dan sebagai Tergugat II yakni seorang narasumber bernama Ega Mahendra, yang merupakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang.

Menurut informasi, gugatan perdata kepada salah satu media dan narasumbernya ini bermula dari tayangan video podcast media online, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, pihak Tergugat II menyebut bahwa Moch Ojat Sudrajat selaku Pihak Penggugat dalam perkara itu, adalah mantan Juru Bicara Al Muktabar, Penjabat Gubernur Banten.

Tergugat II yang merupakan Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, menilai bahwa dirinya digugat oleh Saudara Ojat, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam tayangan video podcast yang membela NFK, guru yang diduga dikriminalisasi karena mengkritik Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Surat Panggilan Sidang Gugatan Perdata oleh Jurusita Pengadilan Negeri Serang yang diterima Ketua HMI MPO Cabang Serang sebagai Tergugat II / Dok

 

Penjelasan dari sisi Tergugat disampaikan dalam rilis yang dikirimkan ke media massa, Minggu (30/4/2023) kemarin.

Berikut kronologi gugatan yang dilakukan oleh oknum LSM yang juga merupakan mantan Juru Bicara Al Muktabar kepada Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, dengan dalil pencemaran nama baik karena membela NFK, guru yang dikriminalisasi karena mengkritik Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Bahwa Ketua Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, tiba-tiba mendapat surat panggilan sidang dengan nomor perdata 44/Pdt.G/2023/PN Srg untuk bersidang pada hari Selasa 2 Mei 2023. Surat panggilan tersebut ditemukan oleh salah satu kader di Sekretariat HMI MPO Cabang Serang pada Kamis 27 April 2023.

Loading...

Bahwa dalam surat tersebut, sama sekali tidak dijelaskan duduk perkara gugatan perdata kepada Ega Mahendra, yang menjadi tergugat II. Surat panggilan itu juga tidak disertai dengan surat gugatan dari tergugat, sehingga persoalan gugatan itu sangatlah gelap bagi kami.

Bahwa setelah berkoordinasi dengan Banten Pos (PT Banten Berita Merdeka) yang merupakan tergugat I, kami mendapati bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang atas pemberitaan yang di dalamnya memuat pernyataan Ega Mahendra, yang membela NFK, guru yang dikriminalisasi dengan dituduh mencuri listrik, hanya karena mengkritik Al Muktabar melalui Podcast bersama dengan Banten Podcast.

Bahwa Ega Mahendra dalam statementnya menyatakan bahwa ada Dugaan kriminalisasi NFK atas dalih pencurian listrik, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh Al Muktabar atau orang-orang terdekatnya, dengan menggunakan hak untuk melapor, mengguat, mengadu dan lain sebagainya, yang melekat pada diri warga negara.

Bahwa Ega Mahendra dalam berstatement, sama sekali tidak menyebutkan nama penggugat, melainkan menggunakan kata ‘oknum’. Bahkan Ega Mahendra sama sekali tidak tahu siapa penggugat, apa pekerjaan penggugat, dan apakah penggugat orang yang sama dengan yang melaporkan NFK ke Polres Pandeglang, hingga surat pemanggilan Pengadilan Negeri Serang diterima olehnya.

Bahwa dalam berstatement, Ega Mahendra menggunakan kata ‘menduga’ dan ‘patut diduga’, sehingga tidak mengarah pada tuduhan hingga fitnah, dan memenuhi asas praduga tidak bersalah.

Bahwa dalam pemberian surat pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Serang, kami menduga dilakukan dengan cara yang tidak patut. Dugaan itu karena Relaas surat pemanggilan yang diterima oleh Ega menyebutkan jika surat itu diberikan kepada kelurahan setempat, namun tidak ada stempel tanda terima dari pihak kelurahan. Juga surat pemanggilan itu tanpa dibarengi dengan surat gugatan dari penggugat, meskipun ditulis telah diberikan.

Bahwa dalam statemennya pula, Ega Mahendra pernah menyampaikan ‘Dalam demokrasi, dalam konstitusi negara kita, menyampaikan pendapat adalah hak yang mendasar dimiliki oleh masyarakat. Tidak ada yang boleh membredelnya, termasuk menggunakan cara-cara yang legal meski licik, seperti mengadukan ke polisi tanpa dasar yang jelas, menggugat ke pengadilan meskipun tidak jelas juga gugatannya, hanya untuk mengganggu dan merecoki orang-orang’.

Maka kami kader HMI MPO Cabang Serang sangat menduga kuat gugatan yang dilakukan oleh oknum LSM yang juga mantan Jubir Al Muktabar, sebagai bentuk pembungkaman aspirasi melalui cara yang legal meski licik.

Demikian kronologi yang kami tulis, sebagai bentuk penjelasan dan juga deklarasi bahwa kami tidak akan mundur melawan pihak-pihak yang berupaya membungkam kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat.

Hormat kami,

Hafizh Nur Arifin
Juru Bicara Ega Mahendra

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien