Media Minta Data ke DPKAD Kota Serang Harus Pakai Surat, KIP Bilang Itu Gak Betul

Dprd ied

SERANG – Untuk meminta data dan informasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang, jurnalis​ atau wartawan media massa mesti terlebih dahulu berkirim surat.

Hal ini menjadi keberatan bagi para awak media yang biasa melakukan peliputan di wilayah tersebut.

Dikatakan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) RI, Yanhu Setiawan, cara kerja SKPD pemerintah tersebut tidak dibenarkan.

Menurutnya, badan publik atau pemerintah harusnya memberikan ruang dan celah yang mudah untuk pers mengakses informasi atau data-data publik, tanpa harus melalui mekanisme atau prosedur seperti yang diminta pemohon informasi.

dprd tangsel

“Pers harus dibedakan, jurnalis bukan pemohon dokumen tapi pewarta jadi harus dibedakan, Informasi publik yang sifatnya berkala bisa diakses publik, Pers tidak perlu mengisi form permintaan informasi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (22/5/2017).

Dijelaskan Yanhu, informasi yang diminta jurnalis itu bersifat dinamis dan bukan berupa dokumen-dokumen.

“Media itu biasanya yang diminta informasi dinamis, harusnya bisa langsung dilayani karena tidak mungkin pers menyajikan informasi basi,” imbuhnya.

Selain itu menurutnya sudah menjadi kewajiban badan publik untuk memberikan informasi-informasi dan keterangan kepada media, karena jelas Yanhu, hal tersebut sudah menjadi perintah Undang-undang.

“Badan publik itu harus memberikan keterangan yang akurat dan jelas serta tidak menyesatkan, sehingga potensi terjadinya hoax bisa tereduksi atau malah dihindari,” jelasnya. (*)

Golkat ied