Merasa Difitnah, ATN: Pendemo Diduga Bayaran, Saya Akan Laporkan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Setelah disebut-sebut oleh masa aksi, Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) angkat bicara soal dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM).

Dikatakannya, selama menjabat sebagai Bupati Serang dirinya mangaku tidak pernah terlibat dalam kasus tuduhan yang dilontarkan para pendemo. Ia menduga para pendemo tersebut merupakan masa bayaran yang ingin menjatuhkan dirinya. Karena, melihat dari isu yang dilontarkan oleh puluhan masa aksi tersebut tidak mendasar.

“Kalau saya dituduh keterlibatan kasus SBM ini dalam hal apa, sok dicari dimana penyalahgunaan uang BUMD-nya. Kalaupun bener sudah sejak dulu mungkin saya dijerat, tapi ini kan tidak,” ujar ATN saat dikonfirmasi di Kediamannya, Senin (9/12/2019).

ATN menjelaskan, awal mula terbentuknya BUMD SBM muncul di eranya Bunyamin sewaktu menjabat sebagai Wakil Bupati. Dan setelah dirinya menjabat Bupati, diakui ATN, ia tidak mengurusi BUMD untuk kepentingan pribadi.

“Saat itu wakilnya yang tidak lain adalah Ratu Tatu Chasanah berinisiasi untuk memetakan anak perusahan BUMD yang bernama Argo Serang Berkah. Dalam perusahan tersebut medapatkan saham sebesar 49 persen sedangkan 51 persennya dipegang oleh SBM,”

Advert

“Dari 49 persen ini dibagi-bagi ke beberapa orang namun saya tidak hafal persis, tapi seingat saya yaitu, media warman sebagai komisaris sebesar 16 persen, mantan ketua KNPI Ibnu 3 persen berapa gitu, adiknya Kadis Pertanian pada waktu itu Anton 9 persen, milanti anaknya Panji 9 persen sekian, direktur Argo Serang Berkah tidak tahu persis seberapa,” jelasnya.

KPU Cilegon Coblos

Kemudian, dari total saham yang dibagi-bagi ke beberapa orang tersebut tidak ada satupun yang menyetorkan saham. Hal itu dikatakan ATN menurut pengakuan dari Dirut SBM Setiawan.

“Setahu saya melalui Direktur SBM Setiawan, tidak ada satu orangpun yang setor saham. Kenapa begitu, karena yang tiga miliar itu dari BUMD SBM dan semua permintaan setiawan selalu komisaris utama tidak dianggap dan tidak kebagian saham dan itu kasusnya,” jelasnya.

Dari penjelasan tersebut, dirinya meyakini tidak terlibat dalam kasus tersebut. Maka dari itu, ATN berpandangan bahwa masa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS) diduga merupakan masa bayar. Selain itu, dirinya juga akan melaporkan para pendemo tersebut kepada penegak hukum baik di tatanan Polres maupun Polda Banten. Karena menurutnya hal itu sudah masuk dalam fitnah.

“Saya anggap yang tadi mendemo saya itu diduga bayaran. Dan kalau malam ini tidak melakukan klarifikasi saya akan laporkan biar kapok. Karena mendemo tanpa tahu persoalan dan cenderung memfitnah saya. Dan saya juga tahu siapa penyandang dana pendemo itu. Jadi kalau saya laporkan dan diproses saya minta penyandang dananya juga diusut,” tegasnya.

Diketahui, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS) melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus yang diduga menjerat mantan Bupati Serang periode 2005-2015 Ahmad Taufik Nuriman (ATN). Senin (9/12/2019).

Dalam aksi tersebut para pendemo meminta kejaksaan untuk memproses kasus hukum ATN terkait dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Massa menuntut agar PT SBM diaudit terkait LHP kinerja atas efektivitas tata kelola pemerintahan daerah dalam pembinaan BUMD Tahun Anggaran 2011  yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp11,89 miliar. (*/Qih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien