Meski Cacat Hukum, 3 Warga Pulau Sangiang Dijadikan Tersangka oleh Polda Banten

Sankyu

SERANG – Penetapan tersangka terhadap 3 warga Pulau Sangiang oleh Polda Banten, dalam kasus sengketa kepemilikan tanah pulau antara warga Pulau Sangiang dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PKP), dinilai tidak sah dan tidak memiliki landasan hukum.

Sebelumnya hal ini diketahui dari Direktur LBH Rakyat Banten Raden Elang Yayan Mulyana, bahwa pada tanggal 20 Oktober 2017, Penyidik Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap ke-3 petani miskin Pulau Sangiang yakni Masrijan, Mardaka dan Lukman. Para petani ini dijerat dengan pasal 385 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau 167 KUHP.

Dalam pers rilisnya, Direktur LBH Rakyat Banten juga mempertanyakan proses penetapan tersangka tersebut, apakah sudah ada/cukup dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Apakah proses penetapan tersangka sudah sesuai berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 184 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagaimana disebutkan;

1. Bahwa “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

2. Cacatnya prosedural dalam penyidikan mengakibatkan segala proses yang dilakukan dalam tahap penyidikan sebelum disampaikannya SPDP adalah bersifat unlawfull dan berimplikasi pada segala tindakan yang dilakukan dalam tahap penyidikan harus dinyatakan batal demi hukum.

3. Bukan hanya demi kepastian hukum, tapi penyidik dalam hal ini telah menghilangkan hak konstitusional warga”.

Selain itu, pihaknya juga menilai penetapan tersangka oleh Penyidik Krimum Polda Banten ini cacat formil.

“Pertama, penyidik tidak menyampaikan SPDP kepada terlapor yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka, sehingga terjadinya cacat formil menyebabkan terlanggarnya hak hukum bagi tersangka untuk melakukan pembelaan tidak adanya kepastian hukum asas due process of law sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Sekda ramadhan

Kedua, pada saat pemeriksaan pertama sebagai saksi penyidik menujukan alat bukti berupa; foto, kwitansi pembayaran, dengan cara-cara intimidatif memaksa untuk mengakui perbuatan. Dan apa yang dilakukan penyidik ini telah melanggar asas bebas dari tekanan sebagaimana Pasal 52 KUHAP : ‘Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim’.
Pasal 117 ayat (1) KUHAP: ‘keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun’.

Sehingga sangatlah jelas alat bukti yang diambil secara paksa atau intimidasi oleh penyidik ialah tidak sah (exclusionary rules).

Ketiga, penetapan tersangka terhadap ke-3 petani miskin di Pulau Sangiang bukanlah merupakan peristiwa pidana, melainkan perkara perdata. Hal ini terbukti dengan adanya sengketa status hak atas tanah belum jelas, antara para pihak bahwa PT Pondok Kalimaya Putih mengklaim tanah yang diduduki tersangka masuk dalam objek sertifikat HGB 24 yang terbit tahun 1993, sementara tersangka sudah menduduki menguasai fisik lahan tanah tersebut sudah secara sah turun temurun mendiami Pulau Sangiang lebih dari 20 tahun”.

Dijelaskan Raden Elang, sebagaimana Pasal 4 Perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Penguasaan tanah sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria, diantaranya;

A. Bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;
B. Bidang tanah tidak diganggu gugat; dan
C. Bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa/kelurahan yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

“Penyidik dalam menentukan tersangka seharusnya membuktikan dulu tentang status kepemilikan tanah PT PKP, sebagai upaya penyelesaian dengan mekanisme gugatan perdata, bukan dengan upaya hukum pidana sebagai upaya terakhir. Karena pihak Pemkab Serang sedang mengupayakan mediasi sebagai pendekatan penyelesaian, bukan dengan cara arogansi kekuasaan untuk mencapai keadilan sosial,” tegasnya.

Di lain pihak, Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Anyar, Usman Majid, meminta kepada Kapolda Banten untuk menghentikan penyidikan kepada para petani Pulau Sangiang tersebut.

Masyarakat Kecamatan Anyar meminta keadilan dan kebijaksanaan Kapolda Banten, agar berpihak pada rakyat kecil bukan malah mendukung pengusaha dengan menyalahgunakan kekuasaan hukum.

“Kami minta kepada Kapolda Banten untuk segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghetian Penyidikan) terhadap ke-3 tersangka saudara-saudara kami. Tolong lah tegakkan hukum secara adil, dan mengayomi rakyat kecil, bukan malah membela kepentingan pengusaha yang jelas-jelas merampas hak rakyat,” tegas Usman. (*/Ilung)

Honda