Meski Ditolak Pengurus Kecamatan, Bahrul Ulum Tetap Dilantik Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang oleh Bupati Tatu
SERANG – Bahrul Ulum resmi dilantik menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029 oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Jum’at (10/1/2025).
Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy mengklaim, kepengurusan Bahrul Ulum adalah sah.
”Sudah sesuai dengan aturan, persyaratan calon ketua yang bisa maju dan diaklamasikan adalah Pak Bahrul Ulum hasil Temu Karya Daerah Karang Taruna Kabupaten Serang,” klaimnya di acara tersebut.
Bahrul Ulum merupakan kepengurusan yang sah menurut Andika berdasarkan hasil Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada 21 Desember 2024 lalu.
Padahal TKD yang digelar pada 21 Desember 2024 lalu, sempat ricuh dan ditolak oleh mayoritas pemilik suara pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
Klaim juga datang dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Karang Taruna Pusat, Deden Sirajudin.
Ia bilang, dengan hadir dirinya pada pelantikan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang, menandakan Bahrul Ulum merupakan ketua yang sah.
Hal ini, kata dia, sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Karang Taruna.
”Itu sudah terdapat berita acara di masing-masingnya karena melampirkan bahwa saudara Bahrul Ulum ini adalah Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029 yang sah,” klaimnya.
Penolakan dilantiknya Bahrul Ulum datang dari arus bawah Pengurus Karang Taruna Kecamatan Se-Kabupaten Serang, sebagaimana diwakili Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir, Lili Asnawi.
Lili Asnawi menilai, penolakan terhadap Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang disebabkan pengangkatan tak melalui mekanisme organisasi yang benar.
Lili juga menilai bahwa Surat Keputusan Bupati Serang kepada Karang Taruna Bahrul Ulum cacat hukum, karena melanggar sejumlah peraturan.
“Kami menolak (Bahrul Ulum), karena betul informasinya SK (Bupati Serang) yang sekarang tidak melalui (pertimbangan) bagian hukum yang sah,” ujar Lili kepada wartawan, Jum’at (10/1/2025).
Sebelum dilantik, lanjut Lili, mayoritas Pengurus Kecamatan Karang Taruna Se-Kabupaten Serang sudah mempersoalkan mekanisme pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) oleh pihak Bahrul Ulum.
TKD yang digelar Bahrul Ulum sebelumnya tidak berdasar Permensos 25/2019, tidak transparan, tidak demokratis, dan terkesan hanya untuk meloloskan lagi Politisi Golkar itu sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Intinya kita dari awal, TKD pertama kita sudah menolak dilanjutkan, Bahrul Ulum tidak sah sebagai ketua terpilih, kalaupun sekarang dilaksanakan pelantikan, kita tetap menolak,” tegas Lili.
Dia menjelaskan cacat administratif dalam TKD Bahrul Ulum, misalnya seperti SK panitia pelaksana yang tak sesuai standar administratif, karena diterbitkan oleh Ketua Caretaker. Lalu minimnya sosialisasi dan tidak adanya undangan resmi untuk pengurus kecamatan yang memiliki hak suara yang sah.
Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Kabupaten Serang itu juga, Lili menduga hanya barisan pendukung Bahrul Ulum saja yang diundang.
Mereka yang hadir dalam pelantikan, tak mewakili suara yang sah dari para pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan Kabupaten Serang.
“Gak ada undangan, mereka kan hanya mengundang barisan mereka,” tandasnya.
Senada dengan Lili, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Sumarga juga menolak Bahrul Ulum dilantik sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
Marga menuturkan, para pengurus yang hadir di pelantikan Bahrul Ulum merupakan wajah-wajah baru bukan lahir dari unsur pengurus Karang Taruna Kecamatan.
“Yang hadir itu saya melihatnya bukan ketua-ketua Karang Taruna kecamatan, hanya beberapa orang yang hadir seperti saya lihat dari video yang beredar. Mereka yang hadir tak merepresentasikan suara yang sah dari 29 kecamatan itu,” ujarnya.
Marga juga menerangkan dalam TKD oleh Bahrul Ulum para pemilik suara yang sah tak diundang resmi. Kali ini dalam pelantikan, Marga bilang hanya kubu Bahrul Ulum saja yang hadir.
“Yang menolak dari acara TKD, ada 22 kecamatan ya, kalau satu semu, totalnya 21 Kecamatan. Kalau undangan pelantikan itu fix 18 kecamatan yang tidak menerima. 18 kecamatan itu terkonfirmasi yang tak dapat undangan, kalau yang lainnya mungkin gak keangkat atau gak kebalas (telepon),” jelasnya.
Lebih jauh, Marga menjelaskan, penolakan Bahrul Ulum menjabat Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang murni bukan karena alasan politik.
Para pengurus kecamatan, kata Marga, hanya ingin ketua yang terpilih benar-benar murni sesuai aturan dan mekanisme organisasi Karang Taruna.
Pemerintah Kabupaten Serang seharusnya mempertimbangkan aspirasi dari arus bawah Karang Taruna Kecamatan, yang merupakan murni para pegiat kesetiakawanan sosial dan tidak terafiliasi dengan kepentingan politik.
“Karang Taruna gak ada kepentingan politik, tidak ada itu, para pengurus hanya ingin ketua terpilih sesuai aturan,” terangnya.
Sebagai bentuk penolakan, Marga bakal mengadukan hal tersebut kepada Bupati Serang terpilih nantinya setelah dilantik.
“Tinggal tunggu nanti saja, kalau misalkan Ibu Bupati Serang baru kita juga akan menjelaskan bahwa secara kedudukan hukum, Karang Taruna kita yang benar dan sesuai dengan aspirasi mayoritas. Tinggal gimana kebijakan ibu bupati saja. Sepenuhnya kami serahkan kepada bupati yang baru. Intinya kami simpulkan menolak kubu sebelah,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Provinsi Banten, Andika Hazrumy mengklaim, dilantiknya Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029 merupakan kepengurusan yang sah.
Ia bilang, hal itu berdasarkan hasil Temu Karya Daerah Karang Taruna Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada 21 Desember 2024 lalu.
”Sudah sesuai dengan aturan, persyaratan calon ketua yang bisa maju dan diaklamasikan adalah Pak Bahrul Ulum hasil Temu Karya Daerah Karang Taruna Kabupaten Serang,” klaimnya. (*/Ajo)