Nekad Jual Ribuan Pil Koplo, Remaja Ini Diringkus Polres Serang
SERANG – Pengedar ribuan obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Tersangka BN (23) diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Rabu, (2/11/2022).
Dari tersangka BN diamankan barang bukti 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol. Saat ini tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang.
Kasatresnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 06.30 WIB . Penangkapan tersangka BN merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka mengedarkan obat terlarang,” ujar AKP Michael K Tandayu kepada media, pada Kamis, (3/11/2022).
Sekitar pukul 06.30 WIB, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana berhasil mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di pinggir jalan usai belanja narkoba.
“Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba,” kata Kapolres.
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, dari dalam tas ditemukan barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol.
“Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (*/Fachrul)