Nelayan Pulau Tunda Keluhkan Pungli oleh Oknum Dinas Kelautan

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

SERANG – Sejumlah nelayan Pulau Tunda, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh onkum petugas Dinas Kelautan dan Perikanan.

Menurut Saeful Aman, salah satu nelayan Pulau Tunda, Pungli dilakukan oleh petugas yang mempersoalkan kelayakan kapal nelayan.

Atas dugaan tersebut sejumlah nelayan dan mahasiswa akan melakukan delik aduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

“Saat hari Rabu kemarin, di Karangantu ada petugas cek kelayakan kapal, dan sekaligus memberi tahu soal pembaruan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) menjadi SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/7/2017).

Saeful kembali menerangkan, saat petugas melakukan pengecekan fisik terhadap sejumlah kapal milik nelayan, untuk melakukan pembaruan surat dengan bobot kapal diatas 10 GT akan dikenakan biaya per GT nya.

Lanjut Saeful, jika masih dibawah 10 GT, menurut petugas tersebut, nelayan tidak dikenakan tarif, tetapi nelayan justru dibebani biaya mencapai Rp 350 ribu.

“Nah kapal milik kakak saya dibawah 10 GT, otomatis kan gratis, kapal kakak saya justru diminta Rp 350 ribu lewat anak buah kapal, karena saya belum tau saya bayar Rp 200 ribu,” kata Saeful yang juga mahasiswa Untirta ini.

Masih dikatakan Saeful, saat nelayan diminta sejumlah uang, petugas mengaku uang tersebut dipergunakan untuk biaya transportasi mereka.

“Kami akan sampaikan kepada Satgas Saber Pungli yang dibentuk untuk menjawab hal-hal tersebut. Pemberantasan Pungli kan diatur dalam Perpres 87 tahun 2016,” pungkasnya. (*)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien