Nyambi Jualan Sabu, Suplier Batubara di Serang Dicokok Polisi

KPU Cilegon Coblos

SERANG – Diduga berniat mencari penghasilan tambahan, FA (25 tahun) suplier batubara nekad menjual narkoba jenis sabu. Namun baru 3 bulan berjalan, bisnis haram ini tercium Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang.

FA menjadi pengedar sabu ditangkap di sekitar areal parkir sebuah hotel berbintang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sekitar 4 jam kemudian, Tim Opsnal juga mengamankan IA (24 tahun) petugas sekuriti perumahan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Tersangka IA merupakan kaki tangan dari tersangka FA.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan penangkapan tersangka FA dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginap di hotel di Kecamatan Cikande.

“Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media Sabtu (6/1/2024).

Sekitar pukul 12.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian berupaya menangkap tersangka yang saat itu ada di areal parkir. Mengetahui ada petugas yang akan menangkapnya, tersangka FA berusaha melarikan diri.

“Tersangka FA sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan, di mobil tersangka ditemukan 11 paket kecil dan 4 paket besar besar dengan berat 25,64 gram,” kata AKBP Wiwin Setiawan.

Dalam pemeriksaan, suplier batubara ini mengakui jika sebagian sabu ada di tangan IA, rekannya.

Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mencari IA yang diketahui sebagai petugas sekuriti.

“Tersangka IA berhasil diamankan sekitar pukul 16.00, di rumah kontrakan rekannya masih di Kecamatan Maja. Dari dalam tas tersangka ditemukan 16 paket kecil sabu seberat 4,56 gram,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka FA mengakui sudah sekitar 3 bulan berbisnis sabu, bahkan diketahui merupakan residivis jebolan Lapas Serang. Barang haram itu diakui dibeli dari PO (DPO) warga Kabupaten Tangerang.

“Pengakuan tersangka FA, dirinya membeli sabu dari PO warga Tangerang, namun tersangka tidak mengetahui pasti tempat tinggal PO karena transaksi dilakukan di jalanan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA dan IA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien