Operasi Zebra Kalimaya; Jangan Modif Plat Nomor Kalau Tak Mau Kena Tilang
SERANG – Sebanyak 216 kendaraan bermotor terjaring razia oleh aparat Polres Kabupaten Serang pada Rabu (1/10/2017).
Ratusan kendaraan tersebut ditilang karena si pengendara tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan melakukan modifikasi ilegal terhadap kendaraannya.
Kanit Patwal IPDA Yudha menjelaskan, untuk kegiatan Operasi Zebra Kalimaya di hari pertama, Polres Kabupaten Serang menjaring sebanyak STNK 159, SIM 16, dan kendaraan barang bukti roda dua yang ditahan sebanyak 41 kendaraan.
“Untuk sidang digelar hari Jumat 17 November 2017 semuanya di Pengadilan Negeri Serang karena kegiatan operasi dari 1 hingga 14 November 2017,” ungkapnya.
Ia mengatakan untuk lokasi-lokasi razia, ditentukan secara random karena kegiatan ini sifatnya rahasia.
Polisi akan melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan bermotor yang tidak melengkapi surat-surat STNK dan SIM itu yang pertama, yang kedua adalah untuk kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirene bukan kendaraan dinas itu sudah melanggar ketentuan.
“Sementara ini pelanggar didominasi karena tidak dilengkapinya surat-surat dan STNK, pelanggar helm untuk daerah kota semuanya tertib menggunakan helm hanya tidak membawa surat-surat dan STNK,” katanya.
Ia juga mengimbau untuk pelanggar TNKB atau plat nomor seperti yang diketahui plat tidak sesuai dengan spekteks yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, seperti sudah banyak yang menggunakan mika atau yang divariasikan, agar segera mengembalikan kepada bentuk awalnya.
“Dimodel-modelin sehingga bisa terbaca oleh orang lain seperti contohnya A 124 yang satu dan duanya di dempetin jadi A 12 4 dibaca ‘ARA’ misalnya,” tegasnya. (*/David)