Pelaku Berpotensi Kabur, Polisi Didesak Segera Bertindak Atas Kasus Pelecehan Seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang
SERANG – Pihak kepolisian didesak segera bertindak atas kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Seang. Desakan ini dilakukan sebab terdapat potensi pelaku kabur terlebih dahulu.
Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum, Ega Jalaludin. Ia menilai pihak kepolisian lamban dalam menindaklanjuti kasus ini, terutama mengingat kejahatan ini masuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tak memerlukan laporan aduan dari korban.
Ia menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seharusnya segera ditangani tanpa menunggu laporan resmi.
“Yang begini tidak perlu adanya laporan. Ada video ketua komite, mantan kepsek, (mereka) mengakui adanya kejadian tersebut, harusnya segera ditanggapi, jangan nunggu lapor, ini kan bukan delik aduan,” tegas Ega saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, apabila polisi hanya bekerja berdasarkan laporan dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran, tindakan ini dianggap tidak preventif.
“Harusnya polisi duluan yang lebih sigap, seperti melihat keributan di jalan, orang enggak perlu lapor ada keributan. Kalau polisi tahu ada informasi samperin,” tegas Ega yang juga menjabat Ketua LBH Bumi Keadilan.
“Sekarang booming begini tidak ada yang menjamin pelaku tidak akan lari dan kabur. Bisa jadi setelah viral kejadian begini pelaku melarikan diri. Kalau menunggu laporan ya susah, deliknya juga bukan delik aduan,” ujarnya,
Meskipun korban tidak melapor, kata dia, polisi dapat memulai penyelidikan dan pendalaman dari informasi yang ada serta mengungkap potensi korban lain yang selama ini memilih diam imbas labelling masyarakat.
“Kendalanya korban pelecehan seksual apalagi di bawah umur itu image masyarakat saja, rata-rata orang tua tidak ingin anaknya jadi korban bully citra buruk segala macam,” ujar Ega.
“Rata-rata korban diam, tetapi itu kan sama saja melakukan pembiaran terhadap potensi pelecehan terjadi lagi kemudian hari,” pungkas Ega. (*/Ajo)

