Pemkab Larang Perangkat Desa Jadi Penyelenggara Pemilu, KPU Serang Sebut Tidak Ada Aturan Itu
SERANG – Larangan terkait Perangkat Desa merangkap jabatan sebagai penyelenggara pemilu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 14 Tahun 2017, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang angkat bicara.
Disampaikan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan bahwa saat ini tidak ada aturan yang melarang Perangkat Desa untuk menjadi penyelenggara pemilu mengacu pada undang-undang yang ada.
“Ya kalau KPU kan berdasarkan undang-undang nomor 7 Tahun 2017 lihat pasal 72 syarat untuk jadi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) itu dasar kita ya,” kata Abidin saat diwawancarai setelah kegiatan pelantikan PPK se-Kabupaten Serang di Forbis Hotel, pada Rabu (04/01/2023).
Abidin menjelaskan, terkait aturan dari Pemerintah Kabupaten Serang sendiri dan adanya para perangkat desa yang mendaftar menjadi panitia penyelenggara pemilu, apabila memang ada maka hal tersebut diselesaikan melalui internal.
“Kemudian perkaitan dengan itu silahkan diselesaikan di internal. Saya kira ketika ada peraturan di internal selesaikan di internalnya gitu kan silakan kan begitu. Maksudnya adalah misal kita masuk jadi anggota PPK dan kita ini salah satu pegawai perangkat desa ya silahkan diselesaikan dengan desanya gitu kan. Kita kan mereka yang daftar ke kita dapat izin ya mereka dapat izin dari Kepala Desa, daftar izin dari dinas terkait yang diadakan PPK, PNS semua dapat izin dari pimpinannya ketika ada persoalannya selesaikan dengan pimpinannya,” kata Abidin menerangkan.
Ia menegaskan, bahwa KPU melaksanakan proses perekrutan anggota PPK ini dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku.
“Kami melaksanakan rekrutmen ini berdasarkan peraturan perundang-undangan, undang-undang nomor 7 Tahun 2017 di situ tidak mengharamkan perangkat desa menjadi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Diketahui, dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 72 tidak terdapat aturan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi PPK, PPS, KPPS dan lain sebagainya. Berikut syarat yang tertuan g dalam pasal diatas :
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tLfiuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunegal lka”
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 fifuna) tahun atau lebih.
Mempertegas kembali, Ketua KPU Kabupaten Serang bukan hanya berdasar kepada UU no 7 tahun 2017 saja, melainkan di aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, juga tidak terdapat aturan yang melarang perangkat desa menjadi penyelenggara pemilu.
Mengenai persoalan pernyataan Asda I diatas, dari pihak KPU mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Serang dan dengan dinas instansi terkait seperti Dinas Sosial dan lain sebagainya bahwa memang tidak mengharamkan perangkat desa menjadi penyelenggara pemilu.
“Ya kita selama tidak diharamkan silahkan kan gitu karena kami sampaikan di aturan KPU itu tidak melarang untuk perangkat desa atau staf desa untuk menjadi penyelenggara di aturan kami,” ucap Abidin. (*/Hery)